Jule Bukan Pengedar Vape Etomidate, Bakal Direhab

Hasil pemeriksaan saksi, rekam komunikasi, dan barang bukti memastikan Jule bukan pengedar maupun penjual, melainkan murni sebagai pengguna.

Jule Bukan Pengedar Vape Etomidate, Bakal Direhab
Polda Metro Jaya menegaskan Jule tidak terbukti sebagai pengedar vape etomidate dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi oleh BNNP DKI Jakarta (Dok. Instagram @juliaprt7)

Frame Daily, Jakarta — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengonfirmasi status hukum selebgram Julia Prastini atau Jule dalam kasus penyalahgunaan cairan rokok elektronik (vape) yang mengandung zat Etomidate. Pihak kepolisian memastikan bahwa Jule tidak terlibat dalam jaringan pengedar maupun penjualan barang haram tersebut. Sebagai bentuk tindak lanjut, Jule akan menjalani proses rehabilitasi medis setelah mengantongi rekomendasi resmi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Kepastian mengenai status hukum tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian usai merampungkan serangkaian pemeriksaan intensif yang melibatkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (22/9/2026).

Penetapan status Jule sebagai pengguna murni didasarkan pada penyelidikan mendalam yang mencakup pemeriksaan saksi-saksi, penelusuran lalu lintas komunikasi digital, hingga analisis barang bukti yang disita penyidik di lapangan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik tidak menemukan indikasi bahwa Jule memperjualbelikan atau mendistribusikan cartridge vape berisi kandungan Etomidate kepada pihak lain.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa seluruh rekam jejak transaksi digital maupun barang bukti fisik yang diamankan mengarah pada kesimpulan tunggal: Jule mengonsumsi zat berbahaya tersebut untuk kepentingan pribadi.

Usai kepastian status tersebut didapatkan, Jule langsung dirujuk untuk menjalani asesmen komprehensif bersama BNNP DKI Jakarta. Hasil analisis tim medis dan psikolog BNNP DKI Jakarta menyimpulkan bahwa Jule tergolong sebagai penyalahguna, sehingga tindakan penyembuhan melalui jalur rehabilitasi dinilai sebagai langkah yang paling tepat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus yang menjerat Jule ini merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan penyelundupan zat Etomidate oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dalam operasi penindakan tersebut, tim gabungan kepolisian berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat berperan dalam jaringan peredaran cair berbahaya tersebut.

Berdasarkan pantauan frame daily, polisi turut mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni sebanyak 99 unit cartridge vape yang terkonfirmasi mengandung zat Etomidate. Penangkapan ini berawal dari pengetatan pengawasan pintu masuk barang di kawasan Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya merembet pada penangkapan sejumlah tersangka lain di lokasi terpisah.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus baru penyalahgunaan obat-obatan keras dan zat anastesi yang disamarkan dalam bentuk cairan rokok elektronik. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik mengingat pengawasan terhadap peredaran zat kimia berbahaya berkedok liquid vape kian mendesak untuk ditingkatkan.

Etomidate sebenarnya merupakan zat anastesi atau obat bius berjangka pendek yang umumnya digunakan dalam dunia medis di bawah pengawasan ketat dokter spesialis, khususnya untuk proses induksi pembiusan umum sebelum tindakan operasi.

Namun, belakangan ini terjadi pergeseran tren penyalahgunaan zat tersebut yang dicampurkan ke dalam cairan vape. Penggunaan Etomidate secara sembarangan tanpa dosis dan pengawasan medis dapat memicu dampak kesehatan yang sangat fatal, mulai dari penurunan kesadaran secara drastis, gangguan pernapasan berat, pingsan mendadak, hingga risiko henti jantung yang berujung kematian.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memburu pemasok utama dan jaringan yang bertanggung jawab atas masuknya puluhan cartridge berisi Etomidate tersebut. Sementara itu, proses rehabilitasi terhadap Jule dijadwalkan akan segera dimulai di fasilitas rehabilitasi yang ditunjuk oleh BNNP DKI Jakarta.

Ditulis oleh Defi

Komentar