Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah Joko Widodo, Dokter Tifa, menjalani sidang putusan sela hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menentukan keberlanjutan proses hukum perkara tersebut

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan
Sidang Putusan Sela Dokter Tifa Dibacakan Hari Ini, Tim Pembela Nyatakan Siap Hadapi Hasilnya

Frame Daily, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan sela tersebut membuat proses persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (23/7). Dengan dikabulkannya eksepsi, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sehingga sidang dihentikan pada tahap putusan sela.

Hakim Terima Keberatan Terdakwa

Eksepsi merupakan keberatan yang diajukan terdakwa terhadap surat dakwaan sebelum perkara memasuki tahap pembuktian. Dalam perkara ini, tim penasihat hukum Dokter Tifa sebelumnya menilai dakwaan jaksa mengandung cacat yang membuat perkara tidak layak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok.

Majelis hakim kemudian mengabulkan keberatan tersebut melalui putusan sela yang dibacakan dalam persidangan hari ini. Dengan demikian, agenda pemeriksaan saksi maupun pembuktian tidak dilanjutkan.

Sebelumnya Jaksa Minta Eksepsi Ditolak

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa.

Jaksa berpendapat surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga perkara seharusnya tetap diperiksa hingga tahap pembuktian. Namun, majelis hakim mengambil pertimbangan berbeda dengan mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa.

Putusan Belum Menyentuh Pokok Perkara

Putusan sela yang mengabulkan eksepsi bukan merupakan putusan mengenai benar atau tidaknya tuduhan dalam perkara. Amar tersebut hanya berkaitan dengan penilaian majelis hakim terhadap aspek hukum acara, khususnya keberatan atas surat dakwaan yang diajukan jaksa.

Langkah hukum berikutnya akan bergantung pada sikap Jaksa Penuntut Umum, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat dasar hukum untuk itu.

Ditulis oleh RUS

Komentar