Kejaksaan Agung Bongkar 12 Korupsi Raksasa, Ini Daftarnya...

Kejaksaan Agung mengungkap 12 perkara korupsi strategis dengan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah dan dampak luas.

Kejaksaan Agung Bongkar 12 Korupsi Raksasa, Ini Daftarnya...
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026). (ANTARA)

Frame Daily, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap sedikitnya 12 perkara dugaan korupsi strategis yang melibatkan pejabat negara dan pihak swasta, dengan nilai kerugian keuangan negara serta perekonomian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung itu mencakup sektor sumber daya alam, energi, investasi, perdagangan, teknologi, hingga program pemerintah.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung tidak hanya berkaitan dengan besarnya nilai kerugian negara. Kasus korupsi tersebut juga dinilai berdampak terhadap tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, perekonomian nasional, serta kepentingan masyarakat.

“Sejumlah perkara strategis tersebut tidak hanya memiliki nilai kerugian keuangan negara yang besar, tapi juga berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak,” kata Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Kejaksaan Agung menyebut pemberantasan korupsi diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan negara. Fokus itu diterapkan dalam penanganan perkara di sektor pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung dalam sektor-sektor tersebut dinilai dapat mengganggu layanan publik, ketahanan ekonomi, serta keberlanjutan pembangunan. Penyidik terus mengembangkan sejumlah perkara, termasuk kasus yang nilai kerugiannya masih menunggu hasil audit lembaga berwenang.

Kasus Timah dan Pertamina Bernilai Ratusan Triliun

Perkara tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015–2022 menjadi salah satu kasus korupsi dengan nilai kerugian terbesar yang diungkap Kejaksaan Agung. Nilai kerugian yang dihitung ahli mencapai Rp300,003 triliun.

Febrie mengatakan dampak perkara tersebut tidak hanya terkait kerugian keuangan negara. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga menjadi bagian dari perhitungan dalam perkara tata niaga timah tersebut.

“Akibatnya juga ada kerusakan lingkungan yang sangat besar. Ini dihitung oleh ahli, nilai kerugiannya sebesar Rp300,003 triliun,” ujar Febrie.

Kejaksaan Agung juga menangani perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada periode 2018–2023. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan dan perekonomian negara disebut mencapai Rp285,017 triliun.

Dua perkara itu menggambarkan besarnya risiko korupsi pada sektor strategis yang berkaitan dengan komoditas dan energi. Penanganan perkara dilakukan melalui penyidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta penghitungan kerugian oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Kejaksaan Agung belum memaparkan seluruh perkembangan proses hukum setiap perkara dalam konferensi pers tersebut. Status para pihak yang diperiksa, tahapan penuntutan, serta putusan pengadilan berbeda-beda sesuai perkembangan masing-masing kasus.

Kerugian Investasi dan Asuransi

Kejaksaan Agung juga mencatat perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada periode 2012–2019. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp22,788 triliun.

Perkara korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya untuk periode 2008–2018 turut masuk daftar penanganan perkara strategis. Kerugian keuangan negara dalam kasus itu tercatat sebesar Rp16,8 triliun.

Kasus Asabri dan Jiwasraya menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan dana investasi perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan banyak peserta. Penanganan perkara tersebut mencakup penelusuran transaksi, pemeriksaan pengelolaan investasi, dan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait.

Dalam sektor perdagangan, Kejaksaan Agung menangani perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil beserta produk turunannya. Kerugian keuangan negara dalam perkara itu mencapai Rp6,047 triliun.

Penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara dalam perkara fasilitas ekspor CPO sebesar Rp12,312 triliun. Nilai tersebut disampaikan Jampidsus sebagai bagian dari gambaran dampak perkara yang sedang ditangani.

Perkara perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu turut disebut dalam daftar. Kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp4,798 triliun dan 7,85 juta dolar Amerika Serikat, dengan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,92 triliun.

BTS, Garuda, hingga Impor Tekstil

Pada sektor transportasi, Kejaksaan Agung menangani perkara pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut sebesar 609,81 juta dolar AS atau setara Rp8,819 triliun.

Perkara pengadaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 2020–2022 juga masuk dalam daftar. Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,032 triliun.

Kejaksaan Agung turut menangani dugaan korupsi impor besi atau baja paduan beserta produk turunannya. Kerugian keuangan negara pada perkara itu mencapai Rp1,06 triliun, sedangkan kerugian perekonomian negara disebut sebesar Rp18,89 triliun.

Kasus importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode 2018–2020 juga menjadi perhatian penyidik. Kerugian keuangan negara tercatat Rp183 miliar dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp1,646 triliun.

Di bidang pendidikan, Kejaksaan Agung menangani perkara program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022. Nilai kerugian keuangan negara yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp1,98 triliun.

Daftar perkara itu menunjukkan penyidikan korupsi tidak hanya menyasar satu bidang. Kejaksaan Agung menempatkan sektor strategis sebagai prioritas karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas dan memengaruhi tata kelola kebijakan publik.

Kasus MBG Masih Diaudit BPKP

Febrie juga menyampaikan perkembangan perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026. Kasus tersebut disebut sebagai perkara yang baru-baru ini ditangani Kejaksaan Agung.

Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan enam tersangka yang berasal dari unsur mantan pimpinan Badan Gizi Nasional dan pihak swasta. Nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, dan perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh auditor di BPKP,” kata Febrie.

Kejaksaan Agung belum mengumumkan nilai kerugian negara dalam perkara program Makan Bergizi Gratis karena audit belum selesai. Perkembangan penyidikan akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, alat bukti, serta penghitungan auditor.

Febrie menegaskan korupsi di sektor strategis tidak semata-mata dipandang sebagai pelanggaran hukum. Perbuatan tersebut dapat berdampak langsung terhadap hak dasar masyarakat, ketahanan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Prioritas penanganan perkara tersebut tercantum dalam Surat Edaran Jampidsus Nomor 1 Bulan 3 Tahun 2025. Surat edaran itu mengarahkan penanganan perkara pada sektor yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan program pemerintah.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan terhadap sejumlah perkara masih berjalan sesuai tahapan hukum. Tindak lanjut yang telah dikonfirmasi mencakup pengembangan penyidikan kasus Makan Bergizi Gratis serta audit BPKP untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Ditulis oleh IR

Komentar