Frame Daily, Jakarta – Rencana penurunan suku bunga pinjaman modal UMKM hingga 8 persen mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan yang diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro tersebut dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, tetapi tetap harus diimbangi dengan pengelolaan risiko yang memadai.
Pinjaman modal UMKM selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah. Di tengah kebutuhan pembiayaan yang terus meningkat, pemerintah berupaya menghadirkan skema kredit yang lebih terjangkau agar pelaku usaha dapat meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pasar.
OJK menilai penurunan bunga pinjaman modal UMKM dapat membuka peluang lebih besar bagi masyarakat yang selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sektor produktif yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Meski demikian, pinjaman modal UMKM dengan bunga yang lebih rendah tidak serta-merta menghilangkan risiko yang dihadapi industri penjaminan dan asuransi kredit. OJK menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian tetap harus menjadi landasan utama dalam proses ekspansi bisnis.
Pinjaman modal UMKM yang semakin mudah diakses juga perlu didukung dengan sistem penilaian risiko yang kuat agar kualitas pembiayaan tetap terjaga dan tidak memicu peningkatan kredit bermasalah di masa mendatang.
OJK Minta Industri Tetap Terapkan Prinsip Kehati-hatian
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan industri penjaminan harus menjaga keseimbangan antara ekspansi bisnis dan prinsip prudent atau kehati-hatian.
“Rencana penurunan bunga kredit mikro berpotensi memperluas akses pembiayaan UMKM, namun industri tetap perlu menjaga keseimbangan antara ekspansi bisnis dan prinsip kehati-hatian,” kata Ogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Ogi, langkah kehati-hatian dapat dilakukan melalui penguatan proses underwriting, pemantauan kualitas portofolio secara berkala, serta penetapan pricing yang sesuai dengan profil risiko debitur.
OJK juga mencermati kondisi ekonomi yang masih bergerak dinamis. Situasi tersebut mengharuskan perusahaan penjaminan dan asuransi kredit memperkuat manajemen risiko agar mampu menghadapi potensi peningkatan klaim di masa depan.
“Karakteristik UMKM yang sebagian masih memiliki keterbatasan data historis memang menimbulkan tantangan dalam proses penilaian risiko. Namun demikian, UMKM tetap merupakan sektor strategis yang perlu didukung,” ujar Ogi.
Sebagai regulator, OJK terus mendorong pemanfaatan data dan teknologi dalam proses penyaluran pembiayaan. Salah satu instrumen yang dinilai penting adalah akses terhadap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk membantu penilaian kelayakan debitur secara lebih akurat.
Peluang Besar dari Target KUR Rp320 Triliun
OJK menilai target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp320 triliun pada 2026 menjadi peluang besar bagi industri penjaminan untuk meningkatkan volume usaha sekaligus pendapatan dari imbal jasa penjaminan (IJP).
Besarnya target tersebut diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan layanan penjaminan kredit, terutama pada sektor usaha mikro dan kecil yang menjadi sasaran utama program pemerintah.
Meski prospeknya positif, OJK mengingatkan bahwa peningkatan penyaluran kredit harus diikuti dengan pengelolaan risiko yang memadai. Risiko yang perlu diperhatikan meliputi potensi kenaikan klaim, konsentrasi risiko pada sektor tertentu, serta kualitas kredit debitur.
Ogi menjelaskan bahwa pembiayaan produktif secara umum memiliki tingkat risiko lebih tinggi dibandingkan pembiayaan konsumtif karena sangat dipengaruhi kondisi usaha dan perkembangan ekonomi.
Karena itu, sebagian perusahaan penjaminan mulai melakukan diversifikasi portofolio ke sektor konsumtif untuk menjaga kualitas aset. Walau demikian, fokus utama industri tetap diarahkan untuk mendukung sektor produktif dan UMKM sesuai mandat strategis yang diemban.
Instruksi Presiden Dorong Penurunan Bunga
Wacana penurunan bunga pembiayaan UMKM bermula dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2026. Presiden meminta agar bunga program pembiayaan yang disalurkan melalui Permodalan Nasional Madani (PNM) dapat ditekan hingga di bawah 9 persen.
Prabowo menyoroti ketimpangan akses pembiayaan yang selama ini dialami pelaku usaha mikro. Menurutnya, banyak pengusaha kecil justru memperoleh kredit dengan bunga lebih tinggi dibandingkan pelaku usaha berskala besar.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala BP BUMN Dony Oskaria melalui koordinasi bersama Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Direksi PT Permodalan Nasional Madani, dan jajaran komisaris perusahaan.
Pembahasan tersebut difokuskan pada upaya penyesuaian bunga program PNM Mekaar agar lebih terjangkau bagi kelompok masyarakat prasejahtera produktif yang menjadi target utama program.
Pemerintah Siapkan Subsidi untuk Nasabah PNM Mekaar
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan keputusan penurunan bunga PNM Mekaar menjadi 8 persen telah disepakati pemerintah dan segera memasuki tahap implementasi.
“Alhamdulillah, ini tadi sudah diputuskan (suku bunga PNM Mekaar turun menjadi 8 persen) dan akan segera ditindaklanjuti oleh PNM bersama-sama dengan Danantara. Tinggal nanti sedang disiapkan payung hukumnya,” kata Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6).
Menurut Maman, pemerintah akan memberikan subsidi atas penurunan bunga yang sebelumnya berada pada kisaran 18 persen hingga 25 persen menjadi 8 persen.
Program tersebut diperkirakan menjangkau sekitar 10 juta hingga 15 juta nasabah PNM Mekaar di berbagai daerah. Kebijakan itu diharapkan mampu meringankan beban pembiayaan pelaku usaha mikro sekaligus memperkuat daya tahan usaha mereka.
Kementerian UMKM menyebutkan bahwa proses penyusunan payung hukum tengah dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah regulasi selesai, penyesuaian bunga akan mulai diterapkan kepada nasabah yang memenuhi kriteria program.
Hingga saat ini, pemerintah, OJK, dan lembaga penyalur pembiayaan masih melakukan koordinasi untuk memastikan penurunan bunga kredit mikro berjalan efektif. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian yang menjadi fondasi stabilitas sektor jasa keuangan.
Komentar