Frame Daily, Jakarta – Pemblokiran rekening bank menjadi sorotan setelah rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.
Bank Mandiri sebelumnya menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan penyidik mengajukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Perbedaan istilah tersebut memunculkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang bisa memblokir rekening bank di Indonesia? Apakah bank, polisi, PPATK atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawabannya bergantung pada mekanisme hukum dan konteks perkara.
Dalam sistem hukum Indonesia, pembatasan terhadap rekening atau transaksi tidak hanya mengenal istilah pemblokiran. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), misalnya, membedakan antara penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi, dan pemblokiran harta kekayaan.
Baca juga: Ramai Rekening Aktivis Pati Diblokir Bank Mandiri, Ada Apa?
1. Bank Bisa Menunda Transaksi dalam Kondisi Tertentu
Bank sebagai penyedia jasa keuangan memiliki kewenangan melakukan penundaan transaksi dalam kondisi tertentu.
Pasal 26 UU TPPU mengatur penyedia jasa keuangan dapat menunda transaksi paling lama lima hari kerja apabila pengguna jasa antara lain melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana, memiliki rekening untuk menampung harta yang berasal dari hasil tindak pidana, atau diketahui maupun patut diduga menggunakan dokumen palsu.
Penundaan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa prosedur. Pelaksanaannya harus dicatat dalam berita acara, salinannya diberikan kepada pengguna jasa, dan penyedia jasa keuangan wajib melaporkan penundaan kepada PPATK paling lama 24 jam sejak tindakan dilakukan.
Jika penundaan sudah berlangsung sampai hari kerja kelima, penyedia jasa keuangan harus memutuskan apakah transaksi akan dilaksanakan atau ditolak.
Dengan demikian, tindakan bank menunda transaksi memiliki dasar dan persyaratan tertentu. Ini berbeda dengan pengertian pemblokiran dalam proses penegakan hukum.
2. Penyidik Bisa Meminta Penundaan Transaksi
UU TPPU juga memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk memerintahkan pihak pelapor melakukan penundaan transaksi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 8 Tahun 2010. Perintah atau permintaan penundaan harus dibuat secara tertulis dan memuat sejumlah informasi, antara lain identitas pihak yang transaksinya akan ditunda, alasan penundaan, serta tempat harta kekayaan berada.
Penundaan berdasarkan mekanisme tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja. Setelah menerima perintah atau permintaan tersebut, pihak pelapor wajib melaksanakan penundaan dan menyerahkan berita acara pelaksanaannya kepada penyidik, penuntut umum atau hakim yang meminta tindakan tersebut paling lama satu hari kerja.
Mekanisme inilah yang penting untuk memahami mengapa istilah “penundaan transaksi” tidak selalu sama dengan “pemblokiran rekening”.
3. Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim Bisa Memerintahkan Pemblokiran
Untuk pemblokiran harta kekayaan, UU TPPU memiliki ketentuan tersendiri. Pasal 71 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum atau hakim untuk memerintahkan pihak pelapor melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Ketentuan tersebut berlaku terhadap harta milik orang yang telah dilaporkan PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa. Perintah pemblokiran harus dilakukan secara tertulis. Surat tersebut harus memuat nama dan jabatan pejabat yang memerintahkan, identitas pihak terkait, alasan pemblokiran, tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan, serta tempat harta kekayaan berada.
Dalam mekanisme UU TPPU tersebut, pemblokiran dilakukan paling lama 30 hari kerja. Artinya, dalam konteks penegakan hukum TPPU, polisi sebagai penyidik memang dapat memiliki kewenangan meminta tindakan terhadap transaksi maupun harta kekayaan. Namun, mekanisme dan persyaratannya berbeda tergantung tindakan hukum yang digunakan.
4. PPATK Bisa Menghentikan Sementara Transaksi
Lalu bagaimana dengan PPATK? PPATK mempunyai mekanisme lain yang disebut penghentian sementara transaksi. Pasal 65 UU TPPU memberikan kewenangan kepada PPATK untuk meminta penyedia jasa keuangan menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi.
Penghentian sementara tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja. PPATK kemudian dapat memperpanjangnya paling lama 15 hari kerja untuk melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik.
PPATK sendiri menjelaskan tiga mekanisme tersebut memang berbeda. Penundaan transaksi dapat dilakukan penyedia jasa keuangan dalam kondisi yang ditentukan UU TPPU. Penghentian sementara transaksi dapat dilakukan atas permintaan PPATK. Sementara pemblokiran dalam proses penegakan hukum memiliki mekanisme tersendiri.
Karena itu, pernyataan bahwa setiap rekening yang tidak dapat digunakan berarti “diblokir PPATK” tidak selalu tepat. Harus dilihat terlebih dahulu tindakan hukum apa yang sebenarnya diterapkan.
5. OJK Juga Bisa Memerintahkan Bank Memblokir Rekening
Selain aparat penegak hukum dan PPATK, OJK juga memiliki kewenangan terkait pemblokiran rekening. Kewenangan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK dapat memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu. POJK Nomor 5 Tahun 2024 memperinci bahwa perintah pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas pengawasan OJK atau permintaan pihak lain kepada OJK.
Rekening yang dapat dikenai tindakan tersebut adalah rekening yang diduga digunakan untuk menerima atau menampung dana hasil perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Praktiknya dapat terlihat dalam pemberantasan judi online dan aktivitas keuangan ilegal. OJK, misalnya, pernah memerintahkan perbankan memblokir rekening yang teridentifikasi berkaitan dengan judi online. Satgas PASTI juga dapat mengajukan rekening yang terkait aktivitas ilegal kepada satuan kerja pengawas bank OJK untuk kemudian ditindaklanjuti dengan perintah pemblokiran kepada bank.
6. Penyidik OJK Punya Kewenangan Pemblokiran
Ada pula kewenangan khusus dalam tindak pidana sektor jasa keuangan.POJK Nomor 16 Tahun 2023 mengatur Penyidik OJK berwenang memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain milik setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kewenangan tersebut dapat digunakan sebelum maupun saat tahap penyidikan. Bank atau lembaga keuangan yang menerima permintaan tersebut wajib melakukan pemblokiran.
Apakah Bank Bisa Memblokir Rekening Sendiri?
Dalam konteks tertentu, bank juga dapat mengambil tindakan terhadap rekening berdasarkan kewajiban kepatuhan dan manajemen risiko.
OJK pernah menjelaskan bank memiliki tanggung jawab mengenali profil nasabah dan perilaku penggunaan rekening.
Jika ditemukan pergerakan dana yang tidak wajar atau mencurigakan, bank wajib melaporkannya kepada PPATK dan mengambil langkah untuk mencegah rekening digunakan dalam aktivitas kejahatan. OJK juga menyebut bank dapat melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri dalam konteks penanganan rekening yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal.
Namun, hal ini tidak berarti bank bebas memblokir rekening nasabah tanpa dasar. Tindakan bank tetap harus merujuk pada peraturan perundang-undangan, kewajiban anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, ketentuan regulator, serta prosedur internal yang berlaku.
Jadi, Siapa yang Bisa Memblokir Rekening?
Tidak ada satu jawaban tunggal karena kewenangannya bergantung pada konteks.
Secara sederhana, bank dapat menunda transaksi dalam kondisi tertentu berdasarkan UU TPPU; PPATK dapat meminta penghentian sementara transaksi; penyidik, penuntut umum atau hakim dapat memerintahkan penundaan maupun pemblokiran dalam kerangka UU TPPU; sementara OJK memiliki kewenangan memerintahkan bank memblokir rekening tertentu berdasarkan kewenangan pengawasannya. Penyidik OJK juga memiliki kewenangan khusus dalam perkara pidana sektor jasa keuangan.
Karena mekanismenya berbeda, istilah yang digunakan menjadi penting. Rekening yang tidak bisa digunakan untuk sementara belum tentu secara hukum sedang “diblokir”. Bisa jadi transaksi sedang ditunda atau dihentikan sementara berdasarkan mekanisme hukum tertentu.
Perbedaan inilah yang menjadi relevan dalam polemik rekening aktivis Pati. Polda Metro Jaya menyebut tindakan yang diminta penyidik kepada Bank Mandiri merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran.
Komentar