Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

Bareskrim menetapkan 72 tersangka karhutla di sembilan provinsi. Polisi menduga pembakaran dilakukan untuk membuka lahan sawit.

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla
Ilustrasi. kebakaran hutan di Indonesia (Foto: ANTARA]

Frame Daily, JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia memasuki babak penegakan hukum. Bareskrim Polri mencatat 72 tersangka perorangan dari 89 laporan polisi yang ditangani sembilan Polda.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan penyidikan masih berlangsung di sejumlah daerah. Kesembilan Polda tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam jumpa pers di Bareskrim, Minggu (23/8/2026).

Menurut kepolisian, sejumlah kasus tidak menunjukkan pola kebakaran yang terjadi semata akibat kondisi cuaca. Penyidik menemukan dugaan adanya pembakaran secara sengaja.

Diduga untuk Buka Lahan Sawit

Irhamni mengatakan salah satu dugaan motif yang ditemukan adalah pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.

Konferensi pers penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang digelar Bareskrim Polri, pada Minggu (23/8/2026) [Foto : Frame Daily/Firdaus]

Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan tersebut. Di antaranya bibit sawit siap tanam, polybag, korek api, bahan bakar, parang, kapak, cangkul, hingga kayu bekas terbakar.

“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan tentunya,” ujar Irhamni.

Menurut dia, pembakaran diduga dilakukan pada musim kemarau agar lahan lebih mudah dibersihkan. Setelah musim hujan tiba, lahan tersebut diduga akan dimanfaatkan untuk penanaman sawit.

Temuan ini memperlihatkan bahwa karhutla tidak hanya berkaitan dengan kondisi alam. Di sejumlah lokasi, api diduga digunakan sebagai cara cepat untuk membuka lahan.

Kasus Palangka Raya Berawal dari Video Dua Bocah

Salah satu perkara yang mencuat terjadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kasus tersebut berawal dari video dua bocah yang memergoki seorang pria menggunakan senter kepala atau headlamp di sekitar lokasi kebakaran di Jalan Kalibata Ujung pada Senin (17/8/2026) malam.

Kedua bocah berinisial N dan V awalnya berboncengan sepeda motor untuk mencari titik api. Mereka melihat kobaran api sekitar 200 meter dari Jalan Kalibata Ujung dan berniat mendekati lokasi.

Dalam perjalanan, keduanya bertemu dengan seorang pria bertelanjang dada yang membawa mandau, memegang rokok, serta mengenakan senter di kepala.

Ketika ditanya mengenai keberadaan api, pria tersebut membantah dan meminta kedua bocah pergi. Tidak lama kemudian, rekaman memperlihatkan kobaran api yang membesar di sekitar lokasi.

Video itu kemudian menyebar luas di media sosial dan menjadi petunjuk awal bagi polisi.

'Pria Senter' Jadi Tersangka

Polresta Palangka Raya kemudian menetapkan A alias Icong (34), yang dikenal sebagai “pria senter”, dan pemilik lahan berinisial W (41) sebagai tersangka.

"Pria Senter" A alias Icong (34) tertangkap kamera video amatir 2 bocah di Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya, pada Jumat (21/8/2026) [Tangkapan Layar/IG]

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Deddy Supriadi membenarkan penetapan tersebut. Polisi menduga pembakaran dilakukan untuk membuka lahan.

“Yang pasti untuk buka lahan. Lebih pastinya masih dalam pengembangan,” kata Deddy, Sabtu (22/8/2026).

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Api, Lahan, dan Jejak yang Ditinggalkan

Kasus Palangka Raya menunjukkan bagaimana sebuah rekaman sederhana dari perjalanan dua bocah dapat menjadi pintu masuk penyelidikan.

Di tengah hamparan lahan yang terbakar, sebuah senter di kepala, sebatang rokok, sebilah mandau, dan kobaran api menjadi rangkaian petunjuk yang akhirnya membawa polisi kepada tersangka.

Pada tingkat nasional, angka 72 tersangka dari 89 laporan di sembilan Polda memperlihatkan bahwa aparat mulai menempatkan dugaan pembakaran sengaja sebagai bagian penting dalam penanganan karhutla.

Ketika api meninggalkan tanah yang menghitam dan asap menggantung di udara, penyidik kini berusaha menemukan siapa yang menyalakan api, untuk kepentingan apa, dan sejauh mana pembakaran itu direncanakan.

Polisi masih melanjutkan penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut. Dugaan motif pembukaan lahan, termasuk untuk perkebunan sawit, juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.

Ditulis oleh Junaidi Saifuddin

Komentar