Frame Daily, Jakarta – Media sosial ramai membicarakan rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang disebut diblokir menjelang rencana aksi di Jakarta.
Rekening tersebut disebut menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta yang terdiri dari uang pribadi Supriyono dan donasi masyarakat untuk mendukung kegiatan AMPB.
Kasus ini mencuat setelah video Supriyono beredar di media sosial pada Sabtu (22/8/2026). Dalam video tersebut, Supriyono mengaku rekeningnya tidak dapat digunakan dan memperlihatkan tangkapan layar aplikasi Livin’ by Mandiri. Ia menyebut uang pribadi dan dana donasi sekitar Rp80,9 juta berada dalam rekening tersebut.
Dana yang dihimpun rencananya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional, akomodasi dan logistik massa dalam rencana aksi di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
Kabar tersebut kemudian menyebar luas dan memicu pertanyaan warganet mengenai alasan rekening tersebut tidak dapat digunakan.
Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat
Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan mengenai tindakan terhadap rekening Supriyono.
Bank pelat merah tersebut menyatakan tindakan pemblokiran merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Bank Mandiri juga menyatakan tetap berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
Namun, penjelasan tersebut belum meredakan polemik. Perhatian publik kemudian beralih pada pertanyaan mengenai siapa aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan tersebut dan apa dasar tindakannya.
PPATK turut memberikan klarifikasi dan menyatakan pihaknya tidak melakukan penghentian terhadap rekening AMPB.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus memang mengajukan permintaan kepada pihak bank.
Namun, polisi menggunakan istilah berbeda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan surat yang diajukan penyidik merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Perbedaan istilah tersebut kemudian menjadi bagian dari polemik mengenai tindakan terhadap rekening Supriyono.
Rekening Berkaitan dengan Donasi Aksi Warga Pati
Supriyono merupakan Koordinator AMPB yang tengah mempersiapkan keberangkatan warga Pati menuju Jakarta.
Massa AMPB berencana mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan keterangan Supriyono, uang yang berada dalam rekening tersebut tidak seluruhnya merupakan dana donasi. Sebagian merupakan uang pribadinya.
Dana yang dihimpun dari masyarakat disebut digunakan untuk kebutuhan kegiatan dan operasional peserta aksi.
Polemik tersebut bahkan mendapat perhatian DPR. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR akan meminta penjelasan kepada pihak perbankan mengenai alasan tindakan terhadap rekening tersebut.
Menurut Cucun, perlu diketahui apakah terdapat indikasi tertentu pada lalu lintas transaksi maupun sumber dana yang menjadi dasar tindakan bank.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mempertanyakan tindakan terhadap rekening Supriyono dan meminta penjelasan mengenai dasar hukumnya.
Kasus tersebut kini bukan hanya menjadi polemik mengenai rekening milik aktivis Pati, tetapi juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai siapa yang memiliki kewenangan membatasi transaksi atau memblokir rekening nasabah serta prosedur hukum yang harus dipenuhi.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena terdapat beberapa mekanisme berbeda dalam hukum perbankan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang, mulai dari penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi hingga pemblokiran.
Komentar