Frame Daily, Jakarta – Jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, peningkatan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan kenaikan konsumsi produk halal buatan dalam negeri. Kondisi ini menjadi perhatian Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menilai penguatan industri halal tidak cukup hanya mengandalkan sertifikasi, tetapi juga harus mendorong perubahan perilaku belanja masyarakat.
Data Kemenperin mencatat hingga akhir triwulan II 2024 telah diterbitkan hampir 2,8 juta sertifikat halal yang mencakup lebih dari 5,4 juta produk. Capaian ini menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses sertifikasi, baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, maupun industri skala besar.
Meski demikian, pemerintah mengakui besarnya jumlah produk bersertifikat halal belum berbanding lurus dengan tingkat konsumsi produk halal lokal.
Baca juga: Industri Halal Indonesia Bidik Pasar Rp11.182 Triliun
Sertifikasi Bukan Tujuan Akhir
Sertifikat halal menjadi syarat penting untuk menjamin kehalalan suatu produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Namun, keberadaan sertifikat saja tidak otomatis membuat sebuah produk menjadi pilihan utama di pasar.
Dalam kegiatan Halal Leaders & Creator Gathering, Kemenperin menekankan bahwa tantangan berikutnya adalah meningkatkan daya saing produk halal Indonesia agar lebih dikenal dan dipilih masyarakat.
Artinya, setelah memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha masih harus membangun kualitas produk, memperkuat merek, memperluas distribusi, dan meningkatkan strategi pemasaran agar mampu bersaing dengan produk lain.
Persaingan Tidak Hanya Soal Label Halal
Pasar halal Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Kementerian Perindustrian memperkirakan nilai belanja halal nasional mencapai Rp11.182 triliun, didukung populasi Muslim Indonesia yang mencapai 242,6 juta jiwa.
Besarnya pasar tersebut membuka peluang besar bagi industri nasional. Namun, pada saat yang sama, pelaku usaha juga menghadapi persaingan yang semakin ketat, baik dari produk lokal maupun produk impor yang sama-sama telah mengantongi sertifikat halal.
Karena itu, keputusan konsumen tidak lagi hanya ditentukan oleh label halal, tetapi juga dipengaruhi faktor harga, kualitas, inovasi, kemudahan memperoleh produk, hingga citra merek.
Peran Kreator Konten dan Edukasi
Kemenperin menilai peningkatan konsumsi produk halal lokal juga membutuhkan pendekatan baru melalui media digital.
Kreator konten dipandang memiliki peran penting dalam memperkenalkan produk halal kepada masyarakat dengan cara yang lebih dekat dan mudah dipahami.
Melalui ulasan, pengalaman penggunaan, hingga edukasi di media sosial, kreator diharapkan mampu membangun kepercayaan sekaligus meningkatkan minat masyarakat terhadap produk halal buatan Indonesia.
Baca juga: Mengapa Kreator Konten Kini Jadi Motor Industri Halal Indonesia?
Penguatan Ekosistem Industri Halal
Pemerintah juga mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pelaku industri, komunitas, media, dan kreator konten sebagai bagian dari penguatan ekosistem halal nasional.
Langkah tersebut akan diperkuat melalui penyelenggaraan Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2026, yang menjadi wadah promosi sekaligus mempertemukan pelaku usaha, investor, dan konsumen.
Melalui penguatan ekosistem, pemerintah berharap peningkatan jumlah produk bersertifikat halal dapat diikuti dengan pertumbuhan konsumsi dan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional.
Komentar