Frame Daily, JAKARTA – Kasus Febrie Adriansyah memasuki babak baru setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap rangkaian dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu didakwa menerima uang ratusan miliar rupiah, valuta asing, saham, tanah, bangunan, hingga aset lain yang disebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Kasus Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah JPU mengungkap nilai penerimaan yang disebut mencapai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS. Jaksa menyatakan penerimaan tersebut berkaitan dengan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, JPU juga menguraikan dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai uang yang disebut dalam dakwaan mencapai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Rangkaian kasus Febrie Adriansyah juga dikaitkan dengan dugaan penyamaran harta melalui sejumlah perusahaan, kantor hukum, rekening, pembelian aset, serta penggunaan nama pihak lain. Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Kasus Febrie Adriansyah turut menyeret pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin. Keduanya menjalani agenda pembacaan dakwaan dalam sidang yang sama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Utama Madya Agus Sahat, Febrie disebut melakukan pemerasan terhadap Tan Kian saat dirinya menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020. Jaksa menduga Febrie menggunakan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara untuk menekan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya.
“Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang lima juta dolar Singapura,” ujar Agus Sahat dalam persidangan, dikutip ANTARA.
Menurut dakwaan, Ferry menemui Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Tan Kian disebut mendapat ancaman akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Tan Kian yang disebut merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut kemudian menyanggupi permintaan uang. Penyerahan lima juta dolar Singapura itu disebut dilakukan secara bertahap.
Setelah menerima uang, Ferry disebut melaporkan penerimaan tersebut kepada Febrie. Jaksa menguraikan adanya komunikasi ketika Ferry menyampaikan bahwa uang telah diterima, yang kemudian dijawab Febrie dengan meminta uang tersebut “didinginkan”.
Uang tunai itu kemudian disebut diamankan dan disimpan di PT KOIN Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dalam dakwaan, rangkaian tindakan tersebut menjadi bagian dari perkara pemerasan yang didakwakan kepada Febrie.
Rp346,7 Miliar Masuk Dakwaan TPPU
Bagian lain dalam kasus Febrie Adriansyah menyangkut dugaan TPPU. JPU menyebut Febrie menerima uang Rp346,743 miliar dan 440.990 dolar AS, ditambah penerimaan berupa saham, tanah, dan bangunan.
Jaksa menduga penerimaan tersebut berlangsung sepanjang 2020 hingga 2026 bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Dana itu disebut ditempatkan dan ditransfer melalui sejumlah rekening serta dimasukkan seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan tertentu.
Sebagian dana juga disebut digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. JPU menduga uang tersebut ditukarkan ke berbagai mata uang asing sebagai bagian dari rangkaian transaksi yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta.
“Perbuatan terstruktur ini dilakukan terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, yaitu agar asal-usulnya tidak diketahui berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Agus Sahat.
Dakwaan menyebut aliran dana tersebut masuk ke sejumlah sektor usaha. Di antaranya bisnis kuliner melalui PT Gontran Cherrier, penukaran valuta asing melalui PT Kantor Omzet Indonesia (KOIN Money Changer), serta perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara, nikel, perkapalan, dan konstruksi.
JPU juga menyebut sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan penerimaan tersebut, antara lain perkara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel, impor besi dan baja, serta proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Emas 74 Kilogram dan Jutaan Dolar
Salah satu temuan yang mencuat dalam kasus Febrie Adriansyah ialah penyimpanan emas batangan seberat 74 kilogram. JPU menyebut emas tersebut ditemukan di ruang brankas sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor.
Menurut dakwaan, lokasi tersebut berada di rumah yang hanya dapat diakses oleh Don Ritto. Penyidik menemukan koper hitam berisi 49 batang emas dan koper hijau berisi 25 batang emas.
Setiap emas batangan disebut memiliki berat satu kilogram sehingga totalnya mencapai 74 kilogram. Temuan tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari barang bukti yang disampaikan dalam proses penyidikan perkara TPPU.
JPU juga mengungkap temuan 26.700 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Nilainya mencapai 2,67 juta dolar AS.
Uang tunai dalam mata uang dolar Singapura juga disebut ditemukan. Valuta asing lain berupa riyal, euro, yen, dan baht turut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk brankas KOIN Money Changer, brankas restoran Cafe de'Clan Signature, dan sebuah kamar indekos di kawasan Cipete.
Jaksa menyatakan penyimpanan berbagai aset tersebut diduga bertujuan menyamarkan kepemilikan. Harta disebut menggunakan pihak lain agar asal-usul dan sumber kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sulit diketahui.
Aset Tanah Ditaksir Rp846 Miliar
Penyidikan kasus Febrie Adriansyah juga menghasilkan penyitaan puluhan aset tanah dan bangunan. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono pada 15 September 2026 menyebut penyidik telah menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan.
Nilai seluruh aset tersebut ditaksir sekitar Rp846 miliar. Kejaksaan Agung belum mengungkap kepemilikan masing-masing aset yang disita.
Selain properti, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan, sejumlah valuta asing, serta dokumen yang sebelumnya berada dalam penanganan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.
JPU dalam persidangan juga menguraikan pembelian dua unit apartemen di District 8 SCBD, Jakarta. Kedua apartemen tersebut masing-masing disebut bernilai Rp23,09 miliar sehingga totalnya mencapai Rp46,18 miliar.
Dalam dakwaan, kedua unit apartemen itu tercatat atas nama PT Hutama Indo Tara. JPU menduga pembelian dilakukan melalui Don Ritto dan Rangga Cipta.
Kendaraan hingga Tanah Pakai Nama Orang Lain
Jaksa juga menguraikan sejumlah aset kendaraan yang disebut dibeli menggunakan nama pihak lain. Toyota Alphard senilai Rp1,1 miliar disebut atas nama Ryanda Rachmadi, sedangkan Toyota Innova Venturer senilai Rp500 juta tercatat atas nama Rangga Cipta.
Ada pula Land Rover senilai Rp3,1 miliar dan Hyundai Palisade senilai Rp800 juta yang menurut dakwaan diatasnamakan kepada PT Blok Bulungan Bara Utama. Aset tersebut disebut sebagai bagian dari transaksi yang berkaitan dengan dugaan penyamaran harta.
JPU menilai nilai kekayaan yang dimiliki Febrie tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus dan Jampidsus. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari argumentasi jaksa dalam mendakwa dugaan TPPU.
“Penghasilan resmi terdakwa sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia dan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Republik Indonesia tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa,” kata Agus Sahat.
JPU mendakwa Febrie berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Untuk perkara TPPU, jaksa menggunakan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan alternatif Pasal 607 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Empat Sprindik dan Jejak Barang Bukti
Perkara yang menjerat Febrie bermula setelah Kejaksaan Agung menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Kejagung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan yang mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Dalam proses tersebut, Polri menyerahkan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Tim 9 Kejagung juga menyita dokumen sebanyak 1.150 lembar yang berasal dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang kemudian berkembang hingga persidangan.
Sidang perdana kasus Febrie Adriansyah kini memasuki tahap pembacaan surat dakwaan. Agenda selanjutnya akan menentukan bagaimana terdakwa dan penasihat hukumnya merespons seluruh tuduhan yang diajukan JPU.
Dalam sistem peradilan pidana, seluruh uraian jaksa tersebut masih berstatus sebagai dakwaan yang harus dibuktikan melalui proses persidangan. Febrie tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan, mengajukan pembelaan, menghadirkan bukti, serta menguji keterangan dan alat bukti yang diajukan penuntut umum.
Perkara ini selanjutnya akan menjadi ujian bagi proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim akan menilai fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi para pihak sebelum mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku.
Komentar