Potongan Biaya Marketplace UMKM Segera Berlaku, Segini Besarannya...

Kementerian UMKM menyiapkan potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi penjual produk lokal di marketplace dalam satu hingga dua bulan.

Potongan Biaya Marketplace UMKM Segera Berlaku, Segini Besarannya...
Ilustrasi. Potongan Biaya Marketplace UMKM mencapai 50 persen. (ist)

Frame Daily, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memastikan pelaku UMKM yang menjual produk lokal di marketplace berpeluang memperoleh potongan biaya layanan hingga 50 persen dalam satu hingga dua bulan mendatang. Insentif tersebut menjadi bagian dari kebijakan pengembangan UMKM untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri di perdagangan elektronik.

Kebijakan pengembangan UMKM itu diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE. Regulasi tersebut diundangkan pada 17 Juni 2026 dan memberi ruang pelaksanaan hingga enam bulan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan kementerian sedang berkoordinasi dengan berbagai platform digital untuk menyiapkan sistem pelaksanaan insentif. Koordinasi dilakukan agar UMKM penjual produk lokal dapat segera mengakses manfaat kebijakan pengembangan UMKM tersebut.

“Kemarin kan diundangkan 17 Juni. Maksimal memang diberikan waktu enam bulan. Paling tidak satu sampai dua bulan ini sudah bisa lah harusnya. Jangan lama-lama, ini ditunggu oleh teman-teman seller mikro kecil,” kata Temmy kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Insentif bagi UMKM itu dirancang sebagai pengurangan biaya layanan platform hingga 50 persen bagi usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri. Kebijakan pengembangan UMKM tersebut diharapkan dapat menekan beban biaya penjualan daring dan memperbesar ruang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar.

Pemerintah menilai perdagangan elektronik telah menjadi kanal penting bagi UMKM untuk menjangkau konsumen lintas daerah. Biaya layanan yang dikenakan platform menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan penjual saat menentukan harga, margin, serta strategi promosi produk.

Aturan Baru untuk Produk Lokal

Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil. Regulasi ini berfokus pada pelindungan serta peningkatan daya saing pelaku usaha yang memasarkan produknya melalui platform PMSE.

Kebijakan pengembangan UMKM melalui insentif biaya layanan ditujukan bagi seller yang menawarkan produk lokal. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha memanfaatkan kanal digital untuk menjual barang produksi dalam negeri.

Temmy menjelaskan kebijakan tersebut juga merupakan respons atas persaingan produk lokal dengan barang impor yang kerap memiliki harga lebih rendah. Pemerintah ingin menciptakan keseimbangan agar UMKM memiliki kesempatan yang lebih baik untuk berkompetisi di pasar digital.

“Kita ingin membangun semangat menjual produk lokal. Caranya apa? Dengan memberikan insentif. Kita sama-sama tahu produk impor jauh lebih murah. Jadi kita ingin memberikan sedikit keseimbangan,” ujar Temmy.

Pemberian diskon biaya layanan tidak otomatis berlaku bagi seluruh akun penjual. Kementerian UMKM akan melakukan verifikasi terhadap seller yang mengajukan atau mengklaim menjual produk dalam negeri.

Pada tahap awal, platform digital akan diminta menyampaikan data penjual yang dinilai menjual produk lokal. Data tersebut menjadi salah satu dasar untuk proses pemeriksaan sebelum insentif diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.

Verifikasi Seller Melalui Sapa UMKM

Kementerian UMKM menyiapkan mekanisme deklarasi mandiri atau self declare untuk memperkuat proses verifikasi. Pelaku usaha nantinya diminta mengisi pernyataan melalui platform Sapa UMKM mengenai produk lokal yang dijual.

“Nanti akan ada skema self declare dari masing-masing seller mengisi di SAPA UMKM bahwa mereka menjual produk lokal. Nanti kita sama-sama verifikasi apakah betul,” kata Temmy.

Proses tersebut dimaksudkan untuk memastikan insentif biaya layanan disalurkan kepada pelaku usaha yang sesuai dengan sasaran regulasi. Pemerintah belum memerinci bentuk dokumen atau bukti yang akan diminta dari seller dalam tahap verifikasi tersebut.

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM Ali Manshur mengatakan pemerintah dan platform digital sedang menyiapkan mekanisme serta sistem pendukung. Penyusunan sistem dilakukan agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih cepat dari batas waktu enam bulan yang tersedia dalam peraturan.

“Kita sedang bekerja bersama platform untuk menyiapkan sistemnya. Di situ di regulasi kita dikasih waktu enam bulan, tapi kita kejar secepat mungkin,” ujar Ali.

Kesiapan sistem menjadi bagian penting karena kebijakan ini melibatkan data seller, identifikasi produk lokal, pengajuan deklarasi mandiri, serta penyesuaian biaya layanan pada platform. Pemerintah belum menyebutkan daftar marketplace yang telah menyatakan kesiapan menerapkan insentif tersebut.

Kementerian UMKM juga belum mengumumkan tata cara pendaftaran secara rinci. Informasi teknis mengenai akses Sapa UMKM, syarat penerima, prosedur verifikasi, dan periode pemberian insentif akan disampaikan setelah koordinasi dengan platform selesai.

Dampak bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Potongan biaya layanan hingga 50 persen berpotensi memberi ruang penghematan bagi UMKM yang aktif berjualan secara daring. Bagi usaha dengan transaksi rutin, pengurangan biaya dapat membantu menjaga margin usaha atau dialihkan untuk promosi, pengemasan, peningkatan mutu, dan pengadaan bahan baku.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat ekosistem produk lokal dalam marketplace. Ketika biaya layanan berkurang, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar menyesuaikan harga tanpa mengurangi kualitas produk yang ditawarkan kepada konsumen.

Efektivitas program akan bergantung pada ketepatan data dan kemudahan proses verifikasi. Pelaku UMKM membutuhkan informasi yang jelas agar dapat memahami apakah produknya memenuhi kriteria, bagaimana mengajukan deklarasi, serta kapan insentif mulai diterapkan.

Platform digital memiliki peran penting dalam pelaksanaan regulasi tersebut. Perusahaan penyelenggara PMSE perlu menyiapkan integrasi sistem, penyampaian data penjual, serta penyesuaian mekanisme biaya layanan sesuai ketentuan pemerintah.

Kebijakan pengembangan UMKM ini juga perlu disertai pengawasan agar insentif tidak digunakan oleh pihak yang tidak menjual produk dalam negeri. Verifikasi yang akurat menjadi kunci untuk menjaga tujuan program, yaitu memperkuat pelaku usaha mikro dan kecil berbasis produk lokal.

Pelaku usaha dapat memanfaatkan masa persiapan untuk memperbarui data bisnis, memastikan informasi produk sesuai kondisi sebenarnya, dan memantau pengumuman resmi dari Kementerian UMKM maupun platform tempat mereka berjualan.

Implementasi Dikejar dalam Dua Bulan

Kementerian UMKM menargetkan sistem insentif dapat berjalan dalam satu hingga dua bulan setelah regulasi diundangkan. Target tersebut lebih cepat dibandingkan batas maksimal enam bulan yang diberikan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.

Pemerintah menyatakan koordinasi dengan platform digital masih berlangsung. Hasil pembahasan akan menentukan kesiapan teknis, mekanisme pengajuan, serta proses verifikasi penjual produk lokal yang berhak memperoleh potongan biaya layanan.

Program ini menjadi salah satu langkah kebijakan pengembangan UMKM di sektor perdagangan elektronik. Pemerintah berharap insentif dapat mendorong seller mikro dan kecil memperluas pemasaran produk dalam negeri di tengah kompetisi yang semakin ketat.

Kementerian UMKM memastikan percepatan implementasi terus diupayakan agar manfaat aturan dapat segera dirasakan penjual produk lokal. Perkembangan berikutnya yang telah dikonfirmasi adalah penyelesaian sistem bersama platform digital dan penyiapan skema deklarasi mandiri melalui Sapa UMKM.

Ditulis oleh IR

Komentar