Navi Pillay Raih Nobel Perdamaian 2026 atas Kiprah Hukumnya

Navi Pillay meraih Nobel Perdamaian 2026 atas kiprahnya memajukan hukum internasional. Simak rekam jejaknya di pengadilan internasional dan PBB.

Navi Pillay Raih Nobel Perdamaian 2026 atas Kiprah Hukumnya
Navanethem “Navi” Pillay, ahli hukum asal Afrika Selatan dan mantan Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia. (Social media X @unitednations)

Frame Daily, Jakarta - Navanethem “Navi” Pillay, ahli hukum asal Afrika Selatan dan mantan Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia, meraih Nobel Perdamaian 2026. Komite Nobel Norwegia memberikan penghargaan tersebut atas upayanya memajukan perdamaian dan prinsip-prinsip hukum internasional.

Pengumuman disampaikan di Oslo, Norwegia, pada Jumat (9/10/2026). Dalam pernyataan resminya, Komite Nobel menyoroti peran Pillay dalam memperkuat tatanan hukum internasional, termasuk upaya memastikan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida dapat diproses melalui mekanisme peradilan.

Penghargaan tersebut diberikan ketika lembaga hukum internasional menghadapi tekanan politik di tengah berbagai konflik. Komite Nobel menilai penghormatan terhadap prinsip hukum universal merupakan bagian penting dari upaya membangun perdamaian dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.

Berawal dari Perjuangan Melawan Apartheid

Pillay lahir pada 23 September 1941 di Durban, Afrika Selatan, dari keluarga keturunan Tamil India. Ia tumbuh ketika negaranya menerapkan apartheid, sistem diskriminasi rasial yang membatasi hak masyarakat kulit hitam dan kelompok nonkulit putih lainnya.

Menurut biografi resmi Komite Nobel, Pillay mendirikan firma hukumnya sendiri pada 1967. Ia kemudian dikenal melalui kiprahnya membela aktivis yang menentang apartheid dan memperjuangkan kesetaraan di hadapan hukum.

Pada 1995, Pillay diangkat menjadi hakim di Mahkamah Tinggi Afrika Selatan. Pengangkatannya menjadi salah satu tonggak perjalanan kariernya sebelum memasuki lingkungan peradilan internasional.

Pengalaman menghadapi diskriminasi rasial dan membela hak masyarakat yang terpinggirkan menjadi bagian penting dari rekam jejaknya. Komite Nobel menyoroti kesinambungan antara perjuangan Pillay melawan apartheid dan perannya dalam pengembangan hukum internasional.

Berperan dalam Peradilan Genosida Rwanda

Pillay bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda atau International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) pada 1995. Ia kemudian menjabat sebagai presiden pengadilan tersebut pada 1999–2003.

Salah satu kontribusi pentingnya berkaitan dengan perkembangan hukum internasional mengenai kekerasan seksual dalam konflik. Dalam perkara Prosecutor v. Akayesu, pengadilan menetapkan bahwa pemerkosaan dan kekerasan seksual dapat menjadi bagian dari tindakan genosida apabila memenuhi unsur hukum yang relevan.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengakuan hukum terhadap kekerasan seksual sebagai kejahatan internasional. Komite Nobel juga menyoroti peran Pillay dalam perkara yang berkaitan dengan hasutan dan propaganda yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban atas kejahatan internasional.

Setelah bertugas di Rwanda, Pillay menjadi hakim di Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) pada 2003–2008. ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda, dan memiliki yurisdiksi atas individu yang diduga bertanggung jawab atas kejahatan paling serius sebagaimana diatur dalam Statuta Roma.

Memimpin Komisi HAM PBB

Pada 2008, Pillay diangkat menjadi Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia. Ia menjalankan jabatan tersebut hingga 2014, dengan tanggung jawab mendorong perlindungan hak asasi manusia dan menyoroti dugaan pelanggaran di berbagai negara.

Pada 2021–2025, Pillay memimpin Komisi Penyelidikan Independen PBB mengenai Wilayah Palestina yang Diduduki. Komisi tersebut menyimpulkan pada 2025 bahwa Israel melakukan genosida di Gaza. Israel menolak kesimpulan itu.

Temuan komisi tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penilaian komisi PBB, bukan putusan pengadilan yang dengan sendirinya menetapkan tanggung jawab pidana seseorang atau negara. Pembedaan ini penting untuk memahami status hukum dan ruang lingkup kesimpulan yang disampaikan.

Sejak 2019, Pillay juga bertugas sebagai hakim ad hoc di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dalam perkara yang diajukan Gambia terhadap Myanmar terkait dugaan pelanggaran Konvensi Genosida terhadap kelompok Rohingya. ICJ menangani sengketa hukum antarnegara, berbeda dari ICC yang mengadili individu.

Nobel Perdamaian di Tengah Tekanan terhadap Hukum Internasional

Komite Nobel menilai perjalanan karier Pillay mencerminkan upaya memperkuat tatanan hukum internasional dan memastikan kejahatan berat tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Penghargaan tersebut juga menyoroti pentingnya mempertahankan lembaga hukum internasional ketika kewenangan dan independensinya menghadapi tekanan politik.

Menurut laporan Reuters pada Jumat (9/10/2026), Pillay mendedikasikan penghargaan tersebut kepada para penyintas kejahatan internasional dan orang-orang yang memperjuangkan keadilan. Penghargaan itu mendapat sambutan dari sejumlah kelompok hak asasi manusia, sementara pejabat Israel mengkritik keputusan Komite Nobel karena rekam jejak Pillay terkait penyelidikan di wilayah Palestina.

Perbedaan tanggapan tersebut memperlihatkan sensitivitas politik yang menyertai isu pertanggungjawaban hukum internasional, terutama dalam konflik Israel-Palestina. Meski demikian, alasan resmi pemberian Nobel yang diumumkan Komite Nobel berfokus pada upaya Pillay memajukan perdamaian dan prinsip hukum internasional.

Penganugerahan ini kembali menempatkan penegakan hukum internasional dalam perhatian global. Bagi Komite Nobel, penghormatan terhadap hukum dan pertanggungjawaban atas kejahatan berat merupakan unsur penting dalam membangun tatanan dunia yang lebih damai.

Penulis: Tim Redaksi FrameDaily.id

Ditulis oleh Shidarta

Komentar