Frame Daily, JAKARTA - Putusan MK soal ijazah Gibran mendapat respons dari DPR RI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lembaganya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan gugatan terkait keabsahan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah putusan MK soal ijazah Gibran dibacakan dalam persidangan pada Selasa (6/10) malam. Dasco mengaku belum mempelajari keseluruhan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut.
Karena belum membaca putusan secara utuh, Dasco memilih tidak memberikan penilaian mengenai konsekuensi keputusan MK terhadap sikap parlemen. “Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.
Perkara tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri atas enam orang, serta tiga warga negara secara perseorangan. Mereka mempersoalkan sejumlah hal terkait hasil Pilpres 2024, termasuk keterpenuhan syarat pencalonan Gibran.
MK Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima
Dalam putusan MK soal ijazah Gibran, Mahkamah menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dalam mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden.
MK merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menyebut pihak yang berwenang menjadi pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kendati demikian, Mahkamah menemukan keadaan khusus terkait keterpenuhan syarat calon wakil presiden. Dalil mengenai persoalan tersebut disebut belum dipermasalahkan para pemohon ketika perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 diperiksa.
Atas dasar keadaan khusus tersebut, MK tetap mempertimbangkan pokok permohonan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran mempunyai ijazah pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.
MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran
Meski menemukan fakta tersebut, putusan MK soal ijazah Gibran tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah menilai permintaan tersebut tidak dapat ditempatkan lagi dalam rezim sengketa hasil Pilpres.
Pertimbangannya berkaitan dengan status Gibran yang telah dilantik sebagai wakil presiden pada Oktober 2024. Karena tahapan pemilihan telah berakhir dan pasangan terpilih telah dilantik, mekanisme sengketa hasil Pilpres tidak lagi menjadi jalur yang tepat untuk meminta pembatalan status tersebut.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan fakta mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, putusan MK soal ijazah Gibran tidak secara langsung membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden. DPR menyatakan menghormati keputusan tersebut, sedangkan Dasco mengatakan pihaknya akan mempelajari keseluruhan putusan sebelum memberikan pandangan lebih jauh.
Komentar