RUU Ketenagakerjaan Bikin Upah Buruh Naik?

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai memperbaiki skema upah buruh melalui KHL, indeks tertentu hingga 1,0, dan upah minimum sektoral.

RUU Ketenagakerjaan Bikin Upah Buruh Naik?
Ilustrasi. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai memperbaiki skema upah buruh. (FDN/AI)

Frame Daily, JAKARTA - RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai membawa perbaikan terhadap skema pengupahan buruh dibandingkan aturan yang berlaku sebelumnya. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyebut terdapat sejumlah perubahan penting dalam mekanisme penetapan upah minimum.

Penilaian itu disampaikan Said dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (7/10/2026). Ia mengatakan skema pengupahan buruh dalam beleid baru memberikan ruang lebih besar bagi kebutuhan hidup layak sebagai salah satu dasar menentukan kenaikan upah.

“Dalam pasal tentang upah ada peningkatan sedikit dibandingkan skema upah buruh yang sekarang berjalan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Iqbal.

Dalam skema pengupahan buruh yang diatur RUU tersebut, Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah diwajibkan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut Said, hasil survei KHL menjadi acuan apabila posisi upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah kebutuhan hidup layak. Mekanisme ini dinilai dapat membuat skema pengupahan buruh lebih mencerminkan kondisi ekonomi pekerja di masing-masing wilayah.

“Jika upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah hasil survei BPS atau Dewan Pengupahan, maka penetapan upah harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak,” ujar Iqbal.

H2: Indeks Upah Naik hingga 1,0

Perubahan juga terdapat pada formula skema pengupahan buruh ketika upah minimum suatu daerah telah berada di atas nilai KHL. Dalam kondisi tersebut, perhitungan kenaikan upah menggunakan sejumlah indikator, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Said menjelaskan indeks tertentu mengalami peningkatan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dengan turunannya PP Nomor 51 Tahun 2023, indeks tersebut berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3.

Ketentuan itu kemudian diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2026 yang menaikkan indeks tertentu menjadi 0,5 sampai 0,9. Dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR kembali menaikkan rentang tersebut hingga maksimal 1,0.

“Dalam undang-undang baru ini dinaikkan lagi oleh DPR, jadi indeks tertentunya itu adalah 0,5 sampai 1,0,” kata Said.

Perubahan formula tersebut menjadi salah satu poin yang menurut Said membuat skema pengupahan buruh dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan lebih baik dibandingkan regulasi sebelumnya.

H2: Upah Minimum Sektoral Ditegaskan

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mempertegas keberadaan upah minimum sektoral pada tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Ketentuan ini menjadi perubahan penting dalam skema pengupahan buruh, khususnya bagi pekerja pada sektor dengan karakteristik dan tingkat risiko tertentu.

Said mengatakan gubernur tidak diperbolehkan mengubah nilai upah minimum sektoral maupun jenis sektor yang memperoleh kenaikan upah minimum sektoral.

“Jadi upah minimum sektoral lebih tinggi. Gubernur tidak boleh mengubah nilai upah minimum sektoral dan jenis sektor yang akan diberikan kenaikan upah minimum sektoral,” ujarnya.

Ia menilai ketentuan tersebut lebih memberikan kepastian dibandingkan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya tidak mengatur upah minimum sektoral secara serupa.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri telah mendapat persetujuan DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan tersebut dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan perubahan formula KHL, indeks tertentu hingga 1,0, serta penguatan upah minimum sektoral, skema pengupahan buruh kini memasuki babak baru dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Ditulis oleh Indah Susilo

Komentar