Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Jaksa ungkap ancaman status tersangka hingga aliran uang.

Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar
Terdakwa Febrie Adriansyah (duduk kiri) bersiap mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (ANTARA)

Frame Daily, JAKARTA – Dugaan pemerasan Febrie Adriansyah senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar menjadi sorotan utama dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu didakwa menggunakan perantara untuk menekan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dugaan pemerasan Febrie Adriansyah tersebut disebut terjadi ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut permintaan uang dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie.

Dalam persidangan, Jaksa Utama Madya Agus Sahat menguraikan bahwa Ferry menemui Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Ferry disebut menyampaikan bahwa Tan Kian berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya.

Tan Kian, yang menurut uraian dakwaan merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, disebut kemudian merasa tertekan. Ia akhirnya menyanggupi permintaan uang sebesar lima juta dolar Singapura yang dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap.

“Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang lima juta dolar Singapura,” ujar Agus Sahat saat membacakan surat dakwaan, dikutip ANTARA.

Ancaman Status Tersangka Jadi Titik Awal

Dalam dugaan pemerasan Febrie Adriansyah, posisi hukum Tan Kian menjadi bagian penting dari uraian JPU. Jaksa menyebut ancaman penetapan sebagai tersangka digunakan sebagai tekanan agar Tan Kian memenuhi permintaan uang.

Perkara yang menjadi latar belakang dugaan tersebut ialah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Saat itu, Febrie disebut memiliki kewenangan sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus dalam proses penanganan perkara.

JPU mendalilkan Ferry menjadi penghubung antara Febrie dan Tan Kian. Pertemuan dengan Tan Kian dilakukan untuk menyampaikan konsekuensi hukum yang disebut dapat dihadapi apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Dalam dakwaan, Tan Kian disebut menganggap dirinya tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang ditangani. Kondisi tersebut, menurut jaksa, membuatnya berada dalam tekanan ketika menghadapi permintaan uang tersebut.

Uang lima juta dolar Singapura kemudian disebut diserahkan secara bertahap. Setelah penerimaan berlangsung, Ferry disebut menyampaikan laporan kepada Febrie.

JPU bahkan menguraikan percakapan singkat antara Ferry dan Febrie setelah uang tersebut diterima. Ferry disebut melaporkan, “Om sudah diterima,” yang kemudian dijawab Febrie, “Oh ya sudah, oke.”

Uang Diminta untuk “Didinginkan”

Setelah menerima laporan tersebut, dugaan pemerasan Febrie Adriansyah berlanjut pada pengelolaan uang yang disebut berasal dari Tan Kian. JPU menyebut Febrie meminta agar uang tersebut “didinginkan” terlebih dahulu.

Menurut dakwaan, uang tunai tersebut kemudian diamankan dan disimpan di PT KOIN Money Changer yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut selanjutnya juga muncul dalam uraian jaksa mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyimpanan uang tersebut menjadi salah satu bagian yang menghubungkan perkara dugaan pemerasan dengan dakwaan TPPU yang dikenakan kepada Febrie. JPU menyebut terdapat rangkaian transaksi dan penempatan aset yang diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.

Akan tetapi, fokus utama dakwaan pemerasan tetap berada pada dugaan penggunaan kewenangan dan ancaman status hukum terhadap Tan Kian. Jaksa menilai permintaan uang tersebut berkaitan dengan posisi Febrie ketika menangani perkara korupsi Jiwasraya.

Atas dugaan tersebut, Febrie didakwa antara lain menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dari Pemerasan Berujung Dakwaan TPPU

Perkara dugaan pemerasan Febrie Adriansyah tidak berdiri sendiri dalam surat dakwaan. JPU juga mendakwa mantan Jampidsus tersebut melakukan TPPU dengan nilai penerimaan yang disebut mencapai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS.

Menurut jaksa, penerimaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan maupun Jampidsus Kejaksaan Agung. Dana tersebut disebut ditempatkan melalui sejumlah rekening, perusahaan, serta digunakan untuk membeli berbagai aset.

JPU menyebut terdapat pembelian tanah, bangunan, kendaraan, emas, serta aset lainnya. Sejumlah penerimaan juga disebut ditukarkan ke dalam mata uang asing.

Dalam uraian TPPU, jaksa menyebut Febrie bekerja sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Mereka diduga menggunakan sejumlah entitas, termasuk kantor hukum dan perusahaan, untuk menampung atau mengalihkan dana.

Meski nilai TPPU jauh lebih besar daripada dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, kedua perkara tersebut ditempatkan dalam satu rangkaian dakwaan yang sedang diuji di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Ungkap Emas 74 Kilogram

Barang bukti dalam perkara tersebut juga memperkuat gambaran mengenai dugaan pengelolaan aset yang diuraikan JPU. Salah satu temuan paling mencolok ialah emas batangan seberat 74 kilogram yang disebut ditemukan di sebuah rumah kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut dakwaan, emas tersebut disimpan dalam dua koper. Koper hitam berisi 49 batang emas, sedangkan koper hijau berisi 25 batang emas. Masing-masing emas batangan disebut memiliki berat satu kilogram.

JPU juga mengungkap temuan uang tunai sebanyak 26.700 lembar pecahan 100 dolar AS atau setara 2,67 juta dolar AS. Uang dalam mata uang dolar Singapura, riyal, euro, yen, dan baht juga disebut ditemukan di sejumlah lokasi.

Lokasi penyimpanan yang disebut jaksa antara lain brankas PT KOIN Money Changer, brankas restoran Cafe de'Clan Signature, serta sebuah kamar indekos di kawasan Cipete.

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung sebelumnya juga menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyebut nilai puluhan aset tersebut ditaksir sekitar Rp846 miliar.

Apartemen dan Mobil Pakai Nama Pihak Lain

Dalam dakwaan TPPU, JPU turut mengungkap pembelian dua unit apartemen di District 8 SCBD, Jakarta. Kedua unit tersebut masing-masing bernilai Rp23,09 miliar sehingga total mencapai Rp46,18 miliar.

Kedua apartemen itu disebut tercatat atas nama PT Hutama Indo Tara. Jaksa juga menguraikan sejumlah pembelian kendaraan yang menggunakan nama pihak lain.

Toyota Alphard senilai Rp1,1 miliar disebut atas nama Ryanda Rachmadi. Toyota Innova Venturer senilai Rp500 juta tercatat atas nama Rangga Cipta.

Ada pula Land Rover senilai Rp3,1 miliar dan Hyundai Palisade senilai Rp800 juta yang disebut diatasnamakan kepada PT Blok Bulungan Bara Utama.

JPU mendalilkan pola tersebut digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Febrie Hadapi Proses Pembuktian

Sidang dugaan pemerasan Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Hakim anggota dalam persidangan tersebut ialah Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.

Selain Febrie, pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin juga menjalani pembacaan surat dakwaan dalam perkara yang sama.

Kasus tersebut bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri. Salah satu perkara yang menjadi bagian penyidikan ialah dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Bagi penuntut umum, dugaan pemerasan terhadap Tan Kian menjadi salah satu tuduhan utama karena menyangkut dugaan penggunaan posisi dan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Meski demikian, seluruh uraian JPU dalam persidangan masih merupakan dakwaan yang harus dibuktikan. Febrie memiliki hak untuk memberikan tanggapan, menghadirkan bukti dan saksi, serta mengajukan pembelaan dalam proses persidangan.

Pengadilan selanjutnya akan menguji apakah rangkaian peristiwa yang didalilkan jaksa, termasuk dugaan permintaan lima juta dolar Singapura kepada Tan Kian, terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Ditulis oleh Indah Susilo

Komentar