Empat Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Izin Terancam Dicabut

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan memasuki babak baru. Di tengah operasi pemadaman yang masih berlangsung, pemerintah mulai mengarahkan penanganan pada dugaan keterlibatan korporasi.

Empat Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Izin Terancam Dicabut
BPBD bersama tim gabungan berusaha memadamkan karhutla di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (18/8/2026). [Foto : BPBD Kabupaten Bulungan]

Frame Daily, PALANGKARAYA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, ada empat korporasi di Kalimantan Barat yang kini berada dalam proses penyelidikan terkait karhutla.

“Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Prasetyo seusai mengikuti rapat penanganan karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto di Palangkaraya, Sabtu (22/8/2026).

Pemerintah belum membuka identitas perusahaan yang tengah diselidiki. Statusnya pun masih penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan bahwa keempat korporasi tersebut merupakan pelaku pembakaran.

Pemerintah Buka Opsi Cabut Izin

Prasetyo menegaskan, Presiden Prabowo meminta aparat tidak berhenti pada upaya memadamkan api. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.

Pihak yang dapat dijerat bukan hanya individu yang melakukan pembakaran secara langsung. Korporasi, individu, atau siapa pun yang memberikan arahan maupun perintah membuka lahan dengan cara membakar juga dapat ditindak apabila ditemukan unsur pidana.

“Bilamana ditemukan ada tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak,” kata Prasetyo.

Sanksinya dapat mencapai pencabutan izin perusahaan.

“Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya,” tegas Prasetyo.

Penegasan tersebut memberi pesan bahwa penanganan karhutla tidak semata-mata berakhir ketika api padam. Pemerintah mulai menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran di balik muncul dan meluasnya titik kebakaran.

Empat Perusahaan Sudah Diperiksa Kemenhut

Menariknya, sebelum pengungkapan mengenai empat korporasi yang tengah diselidiki, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memang telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat.

Pemeriksaan berlangsung pada 10-14 Agustus 2026. Empat perusahaan tersebut berada di Kabupaten Ketapang dan Sanggau. Dua di antaranya adalah PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dan PT Wana Subur Persada di Ketapang. Dua lainnya adalah PT Finantara Intiga di Sanggau dan PT Wanakerta Eka Lestari.

Kemenhut memeriksa kesiapan sarana dan prasarana pengendalian karhutla di areal konsesi. Pemeriksaan mencakup menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pemadaman, kesiapan regu pengendalian kebakaran, hingga sistem deteksi serta respons dini.

Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa empat perusahaan yang diperiksa Kemenhut tersebut merupakan empat korporasi yang dimaksud Prasetyo dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran karhutla.

Karena itu, kedua informasi tersebut perlu dipisahkan. Pemeriksaan kesiapsiagaan perusahaan tidak otomatis berarti perusahaan tersebut terlibat dalam pembakaran.

Prabowo Turun Langsung ke Kalimantan

Penegakan hukum terhadap korporasi disampaikan ketika Prabowo turun langsung ke Kalimantan untuk melihat penanganan karhutla.

Presiden tiba di Pangkalan TNI AU Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). Dari Kalbar, Prabowo melanjutkan agenda penanganan karhutla di Kalimantan Tengah.

Kehadiran langsung Presiden memperlihatkan bahwa pemerintah menempatkan karhutla sebagai persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga, baik melalui operasi darat maupun udara.

Di lapangan, pemerintah masih memprioritaskan pemadaman. Setelah api berhasil dikendalikan, tahapan berikutnya adalah pemulihan wilayah terdampak, termasuk lahan gambut.

“Kita selesaikan dulu apinya. Pemulihannya sesudah itu,” ujar Prasetyo.

Di balik kepulan asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Kalimantan, pemerintah kini menghadapi dua pekerjaan sekaligus: memadamkan api yang masih menyala dan menemukan siapa yang harus bertanggung jawab jika kebakaran terbukti bukan semata bencana alam.

Empat korporasi yang kini diselidiki menjadi pintu masuk bagi proses tersebut. Jika penyelidikan menemukan bukti pelanggaran, pemerintah telah menyatakan pilihan sanksi paling tegas: penindakan hukum hingga pencabutan izin.

Dengan demikian, penanganan karhutla Kalimantan tidak hanya diuji oleh seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga oleh seberapa terang pertanggungjawaban atas api itu dapat ditemukan.

Ditulis oleh Junaidi Saifuddin

Komentar