Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Naik, Motor hingga Rp15.000 dan Mobil Rp60.000

Tarif parkir Jakarta tengah dibahas dengan skema zonasi. Tarif motor diusulkan Rp3.000-Rp15.000 per jam, sedangkan mobil Rp6.000-Rp60.000. DPRD DKI menolak kenaikan dan meminta Pemprov mengoptimalkan aset serta membenahi tata kelola.

Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Naik, Motor hingga Rp15.000 dan Mobil Rp60.000
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno melihat gerbang pembayaran otomatis baru saat meninjau hasil revitalisasi kantong parkir MRT Park and Ride Lebak Bulus di Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (4/6/2025). [Foto : ANTARA]

Frame Daily, JAKARTA - Rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta kembali menjadi pembahasan. Tarif parkir untuk sepeda motor dan mobil diusulkan berbeda berdasarkan zonasi kawasan.

Dalam pembahasan yang berlangsung di DPRD DKI Jakarta, tarif parkir sepeda motor berada di kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara tarif mobil diusulkan mulai Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.

Besaran tersebut belum menjadi tarif final. Angka tarif masih dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Jupiter memimpin rapat dengar pendapat pembahasan tata kelola perparkiran bersama pengelola ritel modern dan gerai minuman di DPRD Jakarta, (12/82026] [Foto : Nasdem]

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan pembahasan saat ini mencakup batas bawah dan batas atas tarif parkir.

“Pembahasan di Bapemperda masih dibahas mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas,” kata Jupiter, Jumat (21/8/2026).

Tarif Parkir Dibedakan Berdasarkan Zonasi

Skema baru tersebut akan membuat tarif parkir berbeda antara satu kawasan dengan kawasan lainnya.

Sejumlah wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi diproyeksikan memiliki tarif lebih mahal. Kawasan yang disebut antara lain SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah.

Sebaliknya, kawasan di wilayah pinggiran Jakarta akan dikenakan tarif lebih rendah. Besarannya akan disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing kawasan.

Dengan skema zonasi, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif berdasarkan nilai ekonomi dan tingkat aktivitas di suatu kawasan.

Jupiter juga menyebut tarif parkir berpotensi mengalami kenaikan secara berkala.

“Setiap tahun akan ada kenaikan,” ujar Jupiter.

Meski demikian, pernyataan tersebut masih berada dalam konteks pembahasan rancangan kebijakan. Pemerintah daerah dan DPRD DKI masih harus menyelesaikan pembahasan sebelum tarif baru diberlakukan.

DPRD DKI Menolak Kenaikan Tarif Parkir

Di tengah pembahasan tersebut, Jupiter menyatakan menolak rencana kenaikan tarif parkir.

Menurut dia, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak semestinya dilakukan dengan menambah beban masyarakat melalui tarif parkir.

Jupiter menilai masih terdapat potensi pendapatan daerah yang dapat dioptimalkan tanpa menaikkan tarif parkir.

“Saya menolak rencana kenaikan tarif parkir yang pada akhirnya akan membebani masyarakat,” kata Jupiter, Jumat (21/8/2026).

Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan. Daya beli warga belum sepenuhnya pulih, sementara kebutuhan hidup terus meningkat.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta diminta mencari sumber peningkatan PAD melalui pembenahan tata kelola dan optimalisasi aset daerah.

Minta Pengelolaan Parkir Dibuat Digital

Jupiter juga mendorong Pemprov DKI membangun sistem pengelolaan parkir yang digital, terintegrasi, dan transparan.

Sistem tersebut diharapkan dapat menghubungkan data dari sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan perizinan, parkir, aset, pajak, retribusi, hingga pengawasan.

Beberapa instansi yang dinilai perlu terintegrasi antara lain Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), serta Satpol PP.

Menurut Jupiter, integrasi data akan membuat pemerintah lebih mudah mengetahui lokasi parkir, pengelola, jumlah transaksi, kewajiban pajak, serta penerimaan yang masuk ke kas daerah.

“Setiap rupiah pendapatan parkir harus dapat ditelusuri. Tidak boleh ada lagi ruang bagi kebocoran PAD,” tegas Jupiter.

Ia meminta pembenahan sistem dilakukan terlebih dahulu sebelum pemerintah memutuskan kenaikan tarif parkir.

Dengan demikian, rencana tarif parkir hingga Rp60.000 per jam untuk mobil masih berada dalam tahap pembahasan. Keputusan akhir mengenai besaran tarif, zonasi, serta waktu penerapannya masih menunggu proses pembahasan regulasi di DPRD DKI Jakarta.

Ditulis oleh Junaidi Saifuddin

Komentar