Frame Daily, Jakarta — Bahtera rumah tangga pasangan selebriti Sara Wijayanto dan Demian Aditya kini resmi kandas di tengah jalan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Sara Wijayanto terhadap sang suami pada persidangan yang digelar Kamis (8/10).
Keputusan hukum tersebut diambil secara verstek oleh majelis hakim. Langkah ini diambil mengingat pihak tergugat, yakni Demian Aditya, tidak pernah menampakkan diri maupun memberikan perwakilan hukum sepanjang agenda persidangan yang telah dijadwalkan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, memberikan rincian terkait jalannya proses hukum perceraian pasangan tersebut. Menurut keterangannya, pihak pengadilan telah melakukan prosedur pemanggilan secara patut dan sah sesuai aturan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.
"Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian," ungkap Abid MH saat memberikan keterangan pers kepada media.
Abid menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah melewati proses pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat tanpa kehadiran pihak tergugat, majelis hakim langsung mengesahkan putusan persidangan pada hari yang sama.
"Setelah pembuktian, diputus langsung verstek. Hari ini sudah diputus. Secara verstek diputus," tegas Abid.
Keputusan mendadak ini mengejutkan banyak pihak, mengingat perjalanan rumah tangga keduanya yang kerap membagikan momen kebersamaan di media sosial maupun dalam berbagai konten penelusuran misteri. Berdasarkan pantauan frame daily, unggahan terkait kabar perceraian ini langsung memicu gelombang simpati, diskusi hangat, serta berbagai spekulasi dari para pengikut dan netizen di jagat maya.
Banyak warganet yang menyayangkan perpisahan pasangan yang telah membina ikatan pernikahan cukup lama ini. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, baik pihak Sara Wijayanto maupun Demian Aditya belum memberikan pernyataan resmi secara pribadi terkait alasan mendasar di balik keretakan rumah tangga mereka hingga berlanjut ke meja hijau.
Secara hukum acara di Pengadilan Agama, putusan verstek merupakan kewenangan majelis hakim untuk memutus suatu perkara apabila tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan wakilnya yang sah untuk hadir dipersidangan, padahal ia telah dipanggil secara patut.
Dengan dijatuhkannya putusan secara verstek ini, gugatan perceraian yang diajukan oleh Sara Wijayanto resmi dikabulkan sepenuhnya oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Tahapan selanjutnya tinggal menunggu masa tenggang legalitas atau ikrar talak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebelum berkas perceraian dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Komentar