Polda Jabar Gelar Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita

Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita di Kabupaten Bandung. Rekonstruksi dilakukan di Mapolda Jabar karena perkara terjadi di enam lokasi berbeda.

Polda Jabar Gelar Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita
Foto ilustrasi : framedaily.id

Frame Daily, Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh tersangka TH (30). Rekonstruksi digelar pada Kamis (2/7/2026) sebagai bagian dari upaya penyidik mencocokkan rangkaian peristiwa dengan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Pelaksanaan rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan kronologi peristiwa tersusun secara utuh sebelum berkas perkara dilengkapi dan diproses ke tahap hukum berikutnya.

Rekonstruksi Bertujuan Cocokkan Keterangan dengan Fakta Penyidikan

Direktur Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Rumi Untari, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan para pihak dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik.

Menurutnya, melalui rekonstruksi, penyidik dapat melihat kembali rangkaian kejadian secara menyeluruh sehingga setiap adegan yang diperagakan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian.

"Rekonstruksi ini untuk menyesuaikan dan membuktikan seperti apa peristiwa yang sebenarnya terjadi. Rangkaian utuh peristiwa bisa kita lihat. Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," ujar Rumi di Bandung, Kamis. Dilansir dari ANTARA

Digelar di Mapolda Jabar, Bukan di Lokasi Kejadian

Berbeda dengan sejumlah perkara lain yang rekonstruksinya dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), kasus ini dipusatkan di Markas Polda Jawa Barat.

Rumi menjelaskan keputusan tersebut diambil karena rangkaian tindak pidana tidak terjadi di satu lokasi, melainkan berlangsung di enam tempat berbeda di wilayah Kabupaten Bandung.

Kondisi tersebut membuat penyidik memilih satu lokasi yang dinilai lebih efektif untuk memperagakan seluruh rangkaian adegan tanpa harus berpindah-pindah tempat.

"Ada beberapa TKP. Kalau hanya satu TKP mungkin bisa dilakukan di lokasi. Namun, karena ada beberapa TKP, kami mempertimbangkan situasi tempat, terutama dari sisi keamanan," katanya.

Faktor Keamanan Jadi Pertimbangan Utama

Selain banyaknya lokasi kejadian, kepolisian juga mempertimbangkan aspek keamanan apabila rekonstruksi dilaksanakan secara langsung di setiap TKP.

Penyidik menilai pelaksanaan di Mapolda Jabar lebih memungkinkan proses rekonstruksi berjalan tertib sekaligus mengurangi potensi gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung.

Langkah tersebut juga dinilai mempermudah penyidik dalam menyusun kembali seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari perkara.

Polisi Jaga Kenyamanan Penghuni Rumah Kos

Rumi mengungkapkan sejumlah lokasi yang menjadi bagian dari perkara merupakan rumah kos yang hingga kini masih dihuni masyarakat.

Karena itu, kepolisian tidak hanya mempertimbangkan faktor keamanan, tetapi juga kenyamanan para penghuni dan pemilik rumah kos agar aktivitas mereka tidak terganggu selama proses rekonstruksi berlangsung.

"Beberapa lokasi merupakan rumah kos. Kami juga harus mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan para pemilik kos. Itu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi pelaksanaan rekonstruksi," ujarnya.

Seluruh Rangkaian Peristiwa Direkonstruksi

Meski dilaksanakan di dalam lingkungan Mapolda Jawa Barat, rekonstruksi tetap mencakup seluruh rangkaian kejadian yang berlangsung di enam lokasi berbeda.

Seluruh adegan diperagakan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi perkara, termasuk mencocokkannya dengan keterangan tersangka, korban, saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.

Rumi menegaskan proses rekonstruksi dilakukan secara tertutup dan berlangsung di dalam ruangan.

"Rekonstruksi dilakukan di dalam ruangan, bukan secara terbuka," kata Rumi.

Lengkapi Berkas Sebelum Dilimpahkan ke Jaksa

Rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan tindak pidana. Hasil dari kegiatan tersebut akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Melalui rekonstruksi, penyidik dapat memastikan setiap rangkaian peristiwa telah sesuai dengan fakta yang ditemukan selama penyidikan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Ditulis oleh Shidarta

Komentar