Frame Daily, Banjarmasin – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menegaskan pemilik KM Virgo Transport 8 bertanggung jawab melakukan pemindahan atau pengangkatan bangkai kapal yang mengalami kecelakaan di perairan Masalembo, Laut Jawa.
Kewajiban tersebut mengacu pada ketentuan peraturan pelayaran. Pemilik kapal diberikan batas waktu paling lambat 180 hari untuk menangani bangkai kapal yang berada di perairan.
Meski demikian, Basarnas memastikan proses penanganan KM Virgo Transport 8 tidak akan menunggu hingga batas waktu tersebut. Pemindahan dipersiapkan lebih cepat karena keberadaan bangkai kapal berkaitan langsung dengan upaya pencarian korban yang masih belum ditemukan.
Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Perhubungan dan melibatkan pemilik kapal dalam proses penanganan.
“Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini,” ujar Syafii dalam konferensi pers di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Rabu (16/9/2026).
Operasi Salvage Disiapkan
Untuk membuka akses terhadap bagian kapal yang sulit dijangkau, tim gabungan menyiapkan operasi salvage.
Salah satu tahapan yang dipersiapkan adalah membalikkan posisi kapal. Langkah ini dinilai penting untuk memungkinkan tim melakukan pemeriksaan dan pencarian pada bagian dalam kapal.
Basarnas juga melibatkan tim ahli dari Indonesia, Hong Kong, dan Amerika Serikat untuk melakukan observasi serta asesmen terhadap kondisi kapal.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menentukan metode, peralatan, serta tahapan teknis yang akan digunakan dalam operasi.
Salah satu rencana teknis yang dilaporkan adalah membalikkan kapal menggunakan balon. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, proses pembalikan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 24 jam.
Durasi tersebut tetap bergantung pada kondisi kapal, arus laut, cuaca, serta situasi teknis di lokasi.
Bangkai Kapal Bergeser 453 Meter
Kondisi bangkai KM Virgo Transport 8 terus dipantau oleh tim gabungan.
Direktur Operasi Basarnas Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo Nur Sasongko mengatakan pada Kamis (17/9/2026), posisi bangkai kapal telah bergeser sekitar 453 meter ke arah tenggara dari titik awal.
Bangkai kapal kini berada pada kedalaman sekitar 29 meter.
Meski berada di kedalaman tersebut, badan kapal masih dapat terlihat dari udara karena kondisi perairan di sekitar lokasi relatif jernih.
Pemantauan menggunakan helikopter HR-3601 Basarnas juga tidak menunjukkan adanya indikasi kebocoran minyak maupun oli dari kapal.
“Alhamdulillah, kita bisa melihat, masih bisa terlihat dengan jelas badan kapal yang tenggelam. Kemudian kemiringan juga, dan kita juga bersyukur tidak ada bocoran,” kata Yudhi.
Pencarian Korban Masih Berlangsung
KM Virgo Transport 8 diketahui berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan membawa 243 orang.
Kapal mengalami cuaca buruk sebelum kehilangan kontak dan kemudian ditemukan dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo pada 13 September 2026.
Operasi pencarian dan pertolongan masih terus dilakukan oleh tim gabungan.
Perkembangan pada Jumat (18/9/2026) menyebutkan tiga jenazah kembali ditemukan. Berdasarkan laporan Reuters, total korban meninggal dunia mencapai sembilan orang, sementara 108 orang dinyatakan selamat dan 126 orang masih dalam pencarian.
Tim SAR menghadapi tantangan berupa arus laut yang kuat dan gelombang tinggi. Kondisi tersebut turut menyulitkan upaya penyelaman serta pencarian di sekitar bangkai kapal.
Karena itu, operasi salvage menjadi bagian penting untuk membuka akses pencarian ke area kapal yang selama ini sulit dijangkau.
Menurut Reuters, operasi pembalikan dan penanganan bangkai kapal akan dipimpin oleh pemilik kapal dengan dukungan TNI Angkatan Laut, kepolisian perairan, serta Basarnas.
Bangkai kapal direncanakan dipindahkan terlebih dahulu ke area yang lebih dangkal sebelum dilakukan proses penegakan kapal.
Tidak Menunggu Batas 180 Hari
Batas waktu 180 hari menjadi ketentuan bagi pemilik kapal dalam menangani bangkai kapal sesuai aturan pelayaran.
Dalam penanganan KM Virgo Transport 8, Basarnas menegaskan proses tersebut tidak diarahkan untuk menunggu hingga batas akhir.
Percepatan dilakukan karena bangkai kapal memiliki kaitan langsung dengan proses pencarian dan evakuasi korban yang masih hilang.
“Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban,” kata Syafii.
Dengan kondisi tersebut, penanganan KM Virgo Transport 8 kini berjalan beriringan antara operasi pencarian korban dan kewajiban pemilik kapal terhadap bangkai kapal.
Tim gabungan masih melakukan pemantauan terhadap posisi kapal, kondisi perairan, serta kesiapan teknis sebelum tahapan salvage dilaksanakan.
Perubahan posisi bangkai kapal sejauh ratusan meter juga menjadi perhatian karena kondisi dasar laut dan arus dapat memengaruhi proses operasi berikutnya.
Pemerintah memastikan penanganan bangkai kapal dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan tim di lapangan sekaligus kebutuhan untuk membuka akses pencarian terhadap korban yang masih belum ditemukan.
Komentar