Pemerintah Siapkan Dana Tangani Gempa NTT

Pemerintah menyiapkan dukungan pembiayaan untuk penanganan gempa NTT. Dana BNPB menjadi sumber awal, sementara kebutuhan lebih besar akan disesuaikan dengan tahapan pemulihan.

Pemerintah Siapkan Dana Tangani Gempa NTT
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto : The Jakarta Post)w

Frame Daily, Jakarta - ​Kebutuhan pembiayaan untuk menangani gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak akan menjadi hambatan bagi pemerintah.

Anggaran awal tersebut ​​untuk respon ​bencana telah tersedia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sementara kebutuhan tambahan akan disesuaikan dengan perkembangan penanganan di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Satuan Tugas Penanggulangan Pasca Bencana (Satgas Galapana) DPR RI pada 16 Agustus 2026.


Purbaya mengikuti rapat tersebut melalui sambungan telepon. Forum yang membahas penanganan gempa NTT itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati.


“Untuk anggota DPR semuanya yang ada di sana, sama semua yang rapat pada malam hari ini, Menteri Keuangan siap membantu kebutuhan pembiayaan di sana (NTT),” ujar Purbaya.


Dana BNPB Jadi Pembiayaan Awal Gempa NTT


Skema pembiayaan penanganan bencana dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah menggunakan anggaran yang telah disiapkan melalui BNPB untuk merespons kebutuhan kedaruratan.


Purbaya menyebut masih terdapat dana sekitar Rp5 triliun yang disiapkan di BNPB, meski ia juga menyampaikan sebagian dana tersebut mungkin telah digunakan.


“Untuk pertama kan biasanya kita pakai dana dari BNPB yang sudah kita siapkan. Masih ada tuh Rp5 triliun kalau nggak salah ya.

Mungkinsebagian terpakai tapi masih cukup,” katanya.


Artinya, kebutuhan penanganan gempa tidak langsung seluruhnya dibebankan melalui mekanisme anggaran baru. Pemerintah terlebih dahulu menggunakan sumber pembiayaan yang memang telah tersedia untuk menghadapi bencana.


Jika kebutuhan meningkat dan dana yang tersedia tidak mencukupi, dukungan anggaran akan disesuaikan.


Pemerintah Siapkan Dana Cadangan untuk Bencana


Pemerintah juga memiliki dana yang bersifat siaga atau on call untuk mendukung penanganan bencana. Mekanisme ini memungkinkan pembiayaan ditambah ketika kebutuhan di lapangan berkembang.


Purbaya menjelaskan, penanganan bencana dimulai dengan menggunakan anggaran BNPB. Ketika memasuki kebutuhan rekonstruksi atau membutuhkan pembiayaan lebih besar, pemerintah akan menyesuaikan dukungan anggaran.


“Kalau untuk bencana kan nanti dari BNPB dulu, nanti kalau kurang baru kita rekonstruksi. Jadi nggak ada masalah tuh. Kalau untuk bencana ada cadangan khusus, Pak,” ujar Purbaya.


Ia menegaskan dana siaga tersebut memang disiapkan untuk menghadapi kebutuhan penanganan bencana.


“Jadi memang dana on call untuk setiap penanganan bencana sudah stand by,” katanya.


Skema ini membuat pembiayaan tidak hanya bergantung pada satu pos anggaran. Kebutuhan akan ditentukan berdasarkan kondisi dan tahapan penanganan bencana.


Pembangunan Fasum Perlu Koordinasi Kementerian
Tantangan berikutnya muncul ketika penanganan bergeser dari fase kedaruratan menuju pemulihan dan pembangunan kembali.


Untuk fasilitas umum (fasum) yang tidak dapat dibiayai melalui BNPB, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Dengan begitu, pembangunan kembali tidak hanya ditentukan berdasarkan ketersediaan dana, tetapi juga kewenangan masing-masing instansi.


“Kalau tadi yang fasum nggak bisa melalui BNPB tetap harus koordinasi dengan KL-nya,” kata Purbaya.


Pemerintah menyatakan dukungan pembiayaan akan mengikuti kebutuhan penanganan bencana serta mekanisme penganggaran yang berlaku.


Koordinasi juga mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, kementerian/lembaga, dan pihak terkait lainnya. Fokusnya bukan hanya memastikan respons darurat berjalan, tetapi juga menjaga agar proses pemulihan masyarakat terdampak dapat dilanjutkan.


Dengan skema tersebut, pembiayaan penanganan gempa NTT akan bergerak mengikuti kebutuhan di lapangan, mulai dari respons awal hingga rekonstruksi fasilitas yang membutuhkan dukungan kementerian atau lembaga terkait.

Ditulis oleh Bayu

Komentar