Frame Daily, Jakarta – PT Pegadaian (Persero) melaporkan dugaan fraud di Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Tangerang Selatan, Banten, kepada aparat penegak hukum. Laporan itu dilakukan setelah audit internal menemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kasus pegadaian, fraud tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan mantan Pemimpin UPS Pondok Jaya berinisial TAB atau Tri Arief Budiyanto. Perusahaan menyatakan proses hukum ditempuh sebagai bagian dari kebijakan tanpa toleransi terhadap setiap tindakan yang bertentangan dengan ketentuan internal maupun peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Dwi Hadi Atmaka mengatakan manajemen menghormati proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Dalam perkara pegadaian, fraud ini, perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum.
“Manajemen PT Pegadaian (Persero) menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus UPS Pondok Jaya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dwi Hadi Atmaka dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Pegadaian menegaskan kasus pegadaian, fraud di UPS Pondok Jaya tidak merugikan nasabah maupun masyarakat. Layanan di unit tersebut juga dipastikan tetap beroperasi normal dan aman bagi masyarakat yang membutuhkan layanan gadai berbasis syariah.
Audit Internal Temukan Indikasi Pelanggaran
Indikasi pegadaian, fraud itu pertama kali terungkap melalui laporan hasil audit internal pada 30 Juni 2025. Audit tersebut menemukan dugaan penyimpangan yang diduga terjadi saat TAB menjabat sebagai Pemimpin UPS Pondok Jaya, yang berada di bawah Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren.
Setelah audit dilakukan, Pegadaian melanjutkan penelusuran melalui investigasi internal. Perusahaan kemudian menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan, efektif berlaku sejak 1 November 2025.
Langkah administratif itu mendahului proses hukum yang kemudian ditempuh perusahaan. Pegadaian melaporkan mantan karyawannya kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan pada 18 Desember 2025, sekitar enam bulan setelah hasil audit internal diterbitkan.
Dwi menyatakan kebijakan pegadaian, fraud yang ditempuh perusahaan tidak hanya bertujuan menindak dugaan pelanggaran individual. Tindakan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga tata kelola, pengendalian internal, dan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap layanan perusahaan.
“Pegadaian tidak memberikan toleransi terhadap tindak kejahatan maupun perilaku karyawan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan internal perusahaan, serta nilai budaya perusahaan,” ujar Dwi.
Dua Tersangka Ditetapkan Kejari Tangsel
Perkembangan penting dalam kasus pegadaian, fraud ini terjadi pada 22 Juni 2026. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tangerang Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai syariah atau rahn di UPS Pondok Jaya.
Kepala Kejari Tangerang Selatan Apreza Darul Putra menyebut dua tersangka tersebut berinisial TAB dan JI. Menurut Kejari, TAB berperan sebagai Kepala UPS Pondok Jaya, sedangkan JI merupakan nasabah.
“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang masing-masing berinisial TAB dan JI,” kata Apreza Darul Putra di Tangerang, Selasa, 23 Juni 2026.
Kejari Tangsel menyebut penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini disebut terjadi pada Februari hingga Maret 2025.
Berdasarkan keterangan Kejari, perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran uang pinjaman gadai berdasarkan hukum gadai syariah. Penyidik mendalami pengajuan 10 kontrak pinjaman oleh JI serta dugaan pengembalian barang jaminan sebelum kewajiban pinjaman diselesaikan sesuai mekanisme.
Penyidikan dan Penggeledahan Dokumen
Dalam proses penyidikan kasus pegadaian, fraud itu, Kejari Tangerang Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Senin, 22 Juni 2026. Lokasi tersebut meliputi UPS Pegadaian Syariah Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, serta kediaman tersangka TAB.
Apreza mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen penting serta barang bukti yang relevan. Dokumen transaksi dan sejumlah materi lain yang diperoleh penyidik akan dianalisis untuk mendalami konstruksi perkara.
Kejari juga menyampaikan bahwa tersangka TAB telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka JI disebut belum memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum berarti putusan bersalah. Penentuan kesalahan pidana tetap berada pada kewenangan pengadilan melalui proses persidangan yang adil, terbuka, dan sesuai hukum acara.
Kerugian Negara Masih Didalami
Penyidik Kejari Tangerang Selatan masih mendalami nilai kerugian negara atau kerugian keuangan yang mungkin timbul dalam perkara pegadaian, fraud tersebut. Perhitungan kerugian disebut akan dilakukan melalui proses audit oleh lembaga yang berwenang.
Dalam keterangan perusahaan, Pegadaian menyampaikan bahwa investigasi internal telah memastikan tidak ada nasabah maupun masyarakat yang dirugikan. Pernyataan itu berkaitan dengan perlindungan hak nasabah dan keberlangsungan layanan di UPS Pondok Jaya.
Pernyataan Pegadaian mengenai tidak adanya kerugian nasabah berbeda konteks dengan pendalaman penyidik mengenai dugaan kerugian perusahaan atau negara. Kedua hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan berdasarkan kewenangan masing-masing institusi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut layanan pembiayaan gadai syariah, yang mengandalkan administrasi transaksi, pencatatan barang jaminan, dan pengawasan berlapis. Kejelasan prosedur menjadi faktor penting untuk menjaga keamanan aset perusahaan dan hak para pengguna layanan.
Komitmen Tata Kelola dan Layanan Normal
Pegadaian menyatakan langkah pelaporan dalam kasus pegadaian, fraud UPS Pondok Jaya merupakan penerapan prinsip zero tolerance terhadap kecurangan. Perusahaan menilai penegakan aturan diperlukan untuk memberi efek jera dan memperkuat integritas insan Pegadaian.
Perusahaan juga menyatakan tetap berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Komitmen tersebut mencakup penguatan pengawasan internal serta penanganan setiap dugaan pelanggaran melalui prosedur yang berlaku.
Bagi masyarakat, Pegadaian memastikan layanan UPS Pondok Jaya tetap normal. Nasabah dapat tetap mengakses layanan yang tersedia sesuai ketentuan dan prosedur operasional perusahaan.
Hingga Kamis, 25 Juni 2026, penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan di Kejari Tangerang Selatan. Aparat penegak hukum masih mendalami alat bukti, menelusuri keberadaan tersangka JI yang masuk DPO, serta menghitung potensi kerugian dalam perkara tersebut.
Komentar