Frame Daily, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan indikasi pemecahan usaha melalui pendirian banyak perseroan terbatas dan commanditaire vennootschap untuk mempertahankan fasilitas pajak penghasilan bagi UMKM dengan tarif final 0,5 persen. Temuan itu menjadi salah satu dasar perubahan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Kebijakan pajak penghasilan bagi UMKM kini tidak lagi memberikan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen kepada wajib pajak badan berbentuk PT dan CV. Fasilitas tersebut tetap tersedia bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pola pemecahan usaha terlihat dari pergerakan omzet sejumlah wajib pajak. Dalam isu pajak penghasilan bagi UMKM, DJP mendapati perusahaan baru muncul ketika omzet entitas sebelumnya mulai mendekati batas fasilitas.
“Misalnya kita melihat tren wajib pajak. Begitu PT itu daftar, omzetnya naik. Begitu di tahun ketiga mulai omzetnya turun. Kemudian muncul lagi PT baru. Begitu juga dengan CV,” kata Inge dalam diskusi yang digelar Kementerian UMKM di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (25/6/2026).
Data DJP menunjukkan terdapat 14 orang pribadi yang memiliki lebih dari 50 perusahaan berbentuk PT maupun CV. Temuan pajak penghasilan bagi UMKM itu juga mencatat sekitar 45 orang pribadi memiliki antara 26 hingga 50 badan usaha berbentuk PT dan CV.
Pemerintah menilai fasilitas pajak penghasilan bagi UMKM seharusnya mendukung pertumbuhan usaha kecil, bukan dipakai untuk mempertahankan status usaha melalui pemecahan entitas. Perubahan aturan diarahkan agar insentif perpajakan diberikan secara lebih tepat sasaran.
DJP Temukan Pola Pemecahan Usaha
Dalam sistem pajak penghasilan bagi UMKM sebelumnya, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak memperoleh pembebasan PPh final. Omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenai tarif PPh final sebesar 0,5 persen.
Tarif final 0,5 persen dikenal sebagai fasilitas bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu. Ketentuan ini sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan kemudian mengalami penyesuaian dalam kebijakan perpajakan yang lebih baru.
DJP menemukan adanya indikasi sebagian pelaku usaha membentuk PT atau CV baru agar peredaran bruto masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar. Dengan struktur tersebut, setiap badan usaha dapat berupaya tetap memperoleh perlakuan tarif final yang lebih rendah.
Inge menjelaskan pola serupa juga terlihat pada badan usaha berbentuk CV. Berdasarkan pengamatan DJP, omzet CV cenderung meningkat sejak tahun pertama hingga tahun keempat, lalu menurun setelah memasuki tahun kelima dan disusul kemunculan badan usaha baru.
“Nah, inilah yang membuat kami sebetulnya bertanya kenapa mereka tidak bangga naik kelas. Kan harusnya mereka bangga naik kelas. Mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, bukan jadi mikro atau kecil lagi,” ujar Inge.
Pemecahan usaha dapat mempersulit pembacaan skala ekonomi yang sebenarnya dari suatu kegiatan bisnis. Karena itu, otoritas pajak melakukan pengawasan terhadap data pendaftaran, peredaran usaha, hubungan kepemilikan, serta pola transaksi yang berkaitan dengan wajib pajak.
PP Nomor 20 Tahun 2026 Ubah Fasilitas
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai dasar perubahan fasilitas pajak penghasilan bagi UMKM. Dalam ketentuan tersebut, fasilitas tarif PPh final UMKM tidak lagi diberikan kepada wajib pajak badan berbentuk PT dan CV.
Perubahan ini tidak menghapus fasilitas untuk seluruh pelaku UMKM. Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan masih dapat menggunakan tarif PPh final 0,5 persen, termasuk pembebasan pajak untuk bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Kebijakan itu membedakan perlakuan pajak berdasarkan bentuk wajib pajak. Pelaku usaha perorangan tetap memperoleh ruang insentif, sedangkan badan usaha perlu mengikuti ketentuan pajak penghasilan sesuai skema yang berlaku bagi perusahaan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya kepatuhan pajak yang berbasis data dan pengawasan yang adil. DJP terus mengembangkan sistem administrasi untuk memperbaiki kualitas layanan, pengawasan, serta kepastian bagi wajib pajak.
Dalam konteks pajak penghasilan bagi UMKM, pemerintah juga perlu memastikan pelaku usaha memperoleh informasi yang jelas mengenai perubahan aturan. Sosialisasi menjadi penting karena sebagian pelaku usaha masih menjalankan kegiatan bisnis dalam bentuk usaha perorangan, CV, firma, koperasi, atau PT.
Perubahan regulasi juga berpotensi memengaruhi perencanaan keuangan perusahaan. Pelaku usaha berbentuk PT dan CV perlu menghitung kembali kewajiban perpajakan, pencatatan transaksi, serta strategi pengelolaan arus kas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak bagi Pelaku Usaha dan Kepatuhan
Bagi wajib pajak orang pribadi, fasilitas pajak penghasilan bagi UMKM masih dapat dimanfaatkan apabila persyaratan dipenuhi. Pelaku usaha perlu memahami bahwa batas omzet Rp500 juta yang bebas PPh final berlaku dalam satu tahun pajak dan bukan berarti seluruh omzet otomatis bebas pajak.
Jika peredaran bruto melewati Rp500 juta hingga batas yang ditetapkan, PPh final 0,5 persen dikenakan atas bagian omzet yang melampaui Rp500 juta. Pelaku usaha perlu mencatat transaksi secara tertib agar penghitungan pajak dapat dilakukan dengan benar.
Pelaku usaha berbentuk PT dan CV perlu memperhatikan ketentuan baru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. Status badan usaha, waktu berlakunya aturan, serta mekanisme penghitungan pajak perlu dikonsultasikan melalui saluran resmi DJP atau tenaga profesional yang kompeten.
Kepatuhan pajak tidak hanya terkait pembayaran kewajiban. Pelaku usaha juga perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, menyimpan pembukuan atau pencatatan, serta memastikan data usaha yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
DJP menyediakan layanan edukasi dan konsultasi melalui kantor pajak, kanal digital, serta program penyuluhan. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai klasifikasi usaha, tarif, pelaporan, dan hak perpajakan yang tersedia.
Kementerian UMKM juga menempatkan kepatuhan administrasi sebagai bagian dari proses usaha naik kelas. Legalitas, pencatatan keuangan, akses pembiayaan, dan pemahaman perpajakan menjadi elemen yang dibutuhkan agar usaha dapat berkembang secara berkelanjutan.
Pengawasan dan Sosialisasi Jadi Tindak Lanjut
DJP menyatakan temuan pemecahan usaha menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan. Pengawasan akan dilakukan berdasarkan analisis data dan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk memastikan fasilitas pajak digunakan sesuai tujuan awalnya.
Pemerintah mengarahkan insentif pajak agar mendukung usaha mikro dan kecil yang benar-benar membutuhkan ruang pertumbuhan. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pelaku usaha yang patuh dan pihak yang berupaya memanfaatkan celah aturan.
Bagi pelaku UMKM, perubahan pajak penghasilan bagi UMKM perlu disikapi dengan memperbarui informasi administrasi dan pencatatan usaha. Pemisahan keuangan pribadi dan usaha, pembukuan yang rapi, serta pelaporan tepat waktu dapat membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban secara lebih terukur.
DJP mengimbau wajib pajak menggunakan kanal resmi untuk mendapatkan informasi. Masyarakat dapat mengakses layanan Kring Pajak, kantor pelayanan pajak, serta kanal komunikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengonfirmasi ketentuan yang berlaku.
Hingga 24 Juni 2026, DJP menegaskan perubahan fasilitas PPh final UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap mempertahankan insentif bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan. Pengawasan terhadap indikasi pemecahan usaha akan menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan pajak diterapkan secara adil dan tepat sasaran.
Komentar