Frame Daily, Jakarta - Band trip-hop asal Inggris, Massive Attack, dilaporkan dilarang untuk memasuki wilayah Singapura di masa mendatang. Keputusan tegas ini diambil oleh pihak berwenang Singapura setelah para personel grup musik tersebut mengibarkan bendera Palestina di atas panggung saat menggelar konser di The Star Theatre pada 29 Juli lalu.
Langkah pelarangan tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama yang dirilis oleh Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) dan Infocomm Media Development Authority (IMDA), mengutip laporan dari AFP. Pihak otoritas menilai aksi pengibaran bendera negara asing tersebut sebagai tindakan yang mempromosikan isu politik di ranah publik.
Dalam pernyataan resminya, pihak kepolisian mengonfirmasi telah melakukan penyelidikan terhadap dua personel Massive Attack. Tindakan mereka dinilai melanggar Section 3 Foreign National Emblems (Control of Display) Act 1949 terkait penggunaan serta peragaan simbol/lambang asing secara tidak sah, serta Section 16 Public Order Act.
Selain tindakan hukum dari kepolisian, regulasi penyiaran dan media Singapura (IMDA) juga tengah menyelidiki potensi pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan izin penyelenggaraan konser. Sebagai konsekuensinya, IMDA menyatakan tidak akan menyetujui permohonan izin konser atau penampilan Massive Attack di Singapura pada masa-masa mendatang.
Aksi panggung Massive Attack ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah berbagai video rekaman penonton beredar luas. Dalam unggahan yang viral tersebut, terlihat sejumlah penonton ikut menyerukan slogan “Free Palestine” merespons aksi yang dilakukan oleh band di atas panggung.
Komentar