Longsor Terjang Area Tambang Emas Ilegal di Gorontalo

Longsor dilaporkan menerjang area pertambangan emas tanpa izin di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato, Gorontalo, Rabu sore, 12 Agustus 2026. Sejumlah penambang disebut tengah beraktivitas ketika material longsor menerjang kawasan tersebut.

Longsor Terjang Area Tambang Emas Ilegal di Gorontalo
Material tanah longsor menerjang kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Rabu (12/8/2026). Longsor terjadi saat aktivitas penambangan masih berlangsung di kawasan tersebut. Frame Daily.

Frame Daily, Jakarta — Longsor dilaporkan menerjang kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Rabu sore, 12 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut terjadi ketika sejumlah penambang disebut masih melakukan aktivitas di kawasan pertambangan.

Informasi mengenai kejadian ini diterima setelah material tanah dan bebatuan dilaporkan bergerak dari area tambang dan menerjang bagian kawasan tempat aktivitas penambangan berlangsung.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai jumlah penambang yang berada di lokasi serta kemungkinan adanya korban masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.

Petugas terkait diharapkan segera melakukan pengecekan dan pendataan untuk memastikan kondisi seluruh pekerja maupun warga yang berada di sekitar lokasi.

Aktivitas Tambang Kembali Jadi Perhatian

Peristiwa longsor di kawasan tambang ilegal kembali mengingatkan tingginya risiko keselamatan pada aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan.

Kabupaten Pohuwato sendiri bukan wilayah yang asing dengan persoalan PETI. Pada Februari 2026, ANTARA melaporkan Polres Pohuwato melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah, termasuk Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.

Dalam penertiban yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga akhir Januari 2026 itu, aparat gabungan mengamankan sejumlah peralatan pertambangan, termasuk enam unit ekskavator. Polisi juga menyebut aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, banjir bandang, tanah longsor hingga korban jiwa.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keselamatan dan lingkungan menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas pertambangan di kawasan Pohuwato.

PETI di Gorontalo Terus Ditertibkan

Penertiban aktivitas tambang emas tanpa izin juga dilakukan di wilayah Gorontalo lainnya.

ANTARA pada 24 Juli 2026 melaporkan Polda Gorontalo menghentikan aktivitas PETI di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi memasang garis polisi di sejumlah lubang tambang dan fasilitas pengolahan emas. Petugas juga mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan serta mengamankan berbagai peralatan tambang.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi persoalan yang mendapatkan perhatian aparat penegak hukum di Gorontalo.

Risiko Longsor di Kawasan Tambang

Kawasan pertambangan memiliki risiko pergerakan tanah yang perlu diperhitungkan secara serius, terutama ketika aktivitas penggalian mengubah kondisi lereng dan permukaan tanah.

Kajian geologi mengenai kawasan Pani Gold Project di Desa Hulawa juga menunjukkan bahwa potensi longsor menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan kawasan pertambangan.

Penelitian tersebut membahas kondisi geologi, kestabilan lereng, serta probabilitas potensi longsor di kawasan akses tambang di Kabupaten Pohuwato.

Karena itu, setiap kejadian longsor di kawasan pertambangan perlu ditangani dengan pendekatan keselamatan dan mitigasi bencana, terlebih jika masih terdapat pekerja atau masyarakat di sekitar lokasi.

Kejadian longsor pada Rabu sore, 12 Agustus 2026, kini menjadi perhatian karena berlangsung di area yang disebut sebagai lokasi pertambangan emas tanpa izin.

Kepastian mengenai jumlah penambang yang berada di lokasi, kondisi korban apabila ada, serta luas area yang terdampak masih menunggu keterangan resmi dari aparat, pemerintah daerah maupun tim penyelamat.

Proses pendataan di lapangan menjadi penting untuk memastikan tidak ada pekerja yang masih berada di kawasan rawan.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan harus mengutamakan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.

Ditulis oleh Treasure

Komentar