Kejaksaan Agung Resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah dilakukan pemeriksaan 10 jam dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri. Febrie menilai penahanan itu terlalu dini dan menyebut alat bukti belum cukup didalami.

Kejaksaan Agung Resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Konferensi Pers Kejagung Soal Penetapan Status Tersangka Febrie Adriansyah (foto: framedaily.id/BAY)

Frame Daily, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Gedung Kejagung, Jakarta.

Penahanan dilakukan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri. Penetapan tersangka dan penahanan Febrie dikonfirmasi oleh tim penyidik kepada tim kuasa hukumnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan yang juga menyoroti temuan emas seberat 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah di rumah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada awal Juli lalu.

Febrie Nilai Penahanan Terlalu Dini

Saat dibawa ke mobil tahanan menuju rumah tahanan KPK sekitar pukul 23.00 WIB, Febrie menyampaikan keberatannya atas langkah penahanan tersebut. Ia menilai penahanan itu merupakan bentuk kriminalisasi dan seharusnya belum dilakukan karena alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Melalui kuasa hukumnya, Febrie menyebut bahwa dirinya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa. Menurutnya, alat bukti yang diajukan masih harus didalami secara menyeluruh sebelum penahanan dilakukan.

"Saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie.

Soroti Mekanisme Penanganan Perkara

Febrie juga membandingkan proses hukum yang kini dihadapinya dengan mekanisme penanganan perkara yang selama ini menurutnya biasa diterapkan di lingkungan Gedung Bundar, markas Jampidsus.

Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara, alat bukti biasanya dikonfirmasi dan didalami terlebih dahulu sebelum dilakukan gelar perkara atau expose. Proses itu, kata dia, dilakukan berulang hingga penyidik memiliki keyakinan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Menurut Febrie, tahapan tersebut penting agar setiap keputusan penegakan hukum benar-benar didasarkan pada alat bukti yang telah diuji secara menyeluruh.

Siap Hadapi Proses Hukum

Meski mempertanyakan dasar penahanannya, Febrie menegaskan tetap menghormati keputusan pimpinan Kejaksaan Agung. Ia menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga meminta agar jaksa dan penyidik memberikan penjelasan mengenai penggunaan alat bukti dalam perkara yang menjeratnya. Ia menilai penjelasan tersebut penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Kejagung Usut Sejumlah Sprindik

Di sisi lain, Kejaksaan Agung diketahui tengah mengusut sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri yang melibatkan nama Febrie Ardiansyah.

Tiga sprindik lainnya disebut mencakup dugaan korupsi terkait Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PT L U yang sempat menyebabkan blackout. Terbaru, tim sembilan yang dipimpin Jamwas Rudi Margono juga telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU atas temuan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari penyidik maupun institusi penegak hukum terkait pernyataan Febrie mengenai kecukupan alat bukti dan tudingan kriminalisasi.

Proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut masih terus berjalan. Penjelasan resmi dari penyidik mengenai dasar penetapan tersangka dan alasan penahanan akan menjadi bagian penting untuk memberikan kejelasan kepada publik.

Ditulis oleh BAY

Komentar