Frame Daily, PURWOKERTO – Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr., IPU., ASEAN Eng. dikenal sebagai akademisi dengan rekam jejak panjang di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Ia menempuh pendidikan hingga jenjang doktor di Jerman, meraih sejumlah penghargaan akademik, dan dipercaya memimpin Unsoed sejak 2022.

Kini, nama Akhmad Sodiq berada dalam pusaran perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengamankannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, total 14 orang diamankan, terdiri atas 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah.
Pada Jumat (21/8/2026), KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dugaan tersebut mengarah pada penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Pada saat informasi ini ditulis, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan status hukum mereka menunggu keputusan KPK.
Pendidikan hingga Jerman
Sebelum menjabat sebagai rektor, Akhmad Sodiq menghabiskan sebagian besar kariernya di dunia akademik.
Ia merupakan lulusan S1 Fakultas Peternakan Unsoed. Pendidikan magister ditempuh di George-August University, Jerman, dalam bidang Animal Science.
Pendidikan doktoralnya dilanjutkan di Kassel University, Jerman, juga dalam bidang Animal Science.
Perjalanan akademik tersebut kemudian mengantarkannya menduduki posisi Rektor Unsoed sejak 2022.
Lima Kali Tercatat sebagai Dosen Berprestasi
Rekam penghargaan Akhmad Sodiq juga cukup panjang.

Ia tercatat sebagai Dosen Berprestasi I Fakultas Peternakan Unsoed pada 2006 serta Dosen Berprestasi III Universitas Jenderal Soedirman pada tahun yang sama.
Pada 2009, ia kembali meraih predikat Dosen Berprestasi I Fakultas Peternakan Unsoed dan Dosen Berprestasi II Universitas Jenderal Soedirman.
Ia juga menerima penghargaan sebagai Dosen Berprestasi Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Peternakan Unsoed.
Selain itu, Akhmad Sodiq memperoleh Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XX Tahun 2017 serta Unsoed Award Bidang Pengabdian kepada Masyarakat.
Di luar kampus, ia tercatat pernah menduduki sejumlah posisi organisasi profesi dan kemasyarakatan, termasuk di Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI), Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI), serta sejumlah organisasi lainnya.
Harta Kekayaan Rp3,29 Miliar
Di samping rekam jejak pendidikan dan penghargaan tersebut, laporan LHKPN periodik 2025 yang disampaikan pada 19 Maret 2026 mencatat sejumlah aset milik Akhmad Sodiq.

Dalam dokumen yang menjadi rujukan, total tanah dan bangunan miliknya mencapai Rp2,5 miliar.
Ada empat aset properti yang seluruhnya tercatat berada di Kabupaten Banyumas dan berstatus hasil sendiri.
Aset terbesar berupa tanah dan bangunan seluas 505 meter persegi dengan luas bangunan 416 meter persegi senilai Rp1,3 miliar.
Kemudian tanah seluas 1.051 meter persegi senilai Rp395 juta, tanah 1.129 meter persegi senilai Rp510 juta, serta tanah 1.050 meter persegi senilai Rp295 juta.
Lima Kendaraan Senilai Rp285,7 Juta
Akhmad Sodiq juga melaporkan lima kendaraan dengan nilai keseluruhan Rp285,7 juta.
Koleksi tersebut terdiri atas tiga sepeda motor dan dua mobil.
Rinciannya adalah Yamaha sepeda motor tahun 1993 senilai Rp1,2 juta, Honda sepeda motor tahun 2006 Rp4,5 juta, Toyota Agya 1.0 G A/T tahun 2015 Rp75 juta.
Kemudian Toyota Grand New Innova Bensin G tahun 2014 senilai Rp180 juta dan Yamaha BBP A/T tahun 2023 senilai Rp25 juta.
Selain kendaraan, ia melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp463,9 juta.
Kas dan setara kas tercatat Rp49.941.326.
Harta Bersih Rp3,12 Miliar
Jika seluruh komponen tersebut dihitung, total harta Akhmad Sodiq sebelum dikurangi utang mencapai Rp3.299.541.326.
Dalam laporan itu terdapat utang sebesar Rp175 juta.
Dengan demikian, harta kekayaan bersih yang tercatat mencapai Rp3.124.541.326.
Angka tersebut menggambarkan harta yang dilaporkan dalam LHKPN, bukan penilaian independen atas nilai pasar seluruh aset.
Terjaring OTT KPK
Rekam jejak akademik dan daftar kekayaan tersebut kini beriringan dengan perkara hukum yang tengah ditangani KPK.
Selain Akhmad Sodiq, dua wakil rektor Unsoed turut diamankan dalam OTT, yakni Wakil Rektor II Kuat Puji Prayitno dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo.
KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proses penerimaan mahasiswa baru dan mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Unsoed menyatakan masih menunggu kejelasan resmi dari KPK dan menghormati proses hukum yang berlangsung.
Perjalanan Akhmad Sodiq menjadi gambaran kontras antara rekam jejak akademik, penghargaan, posisi strategis, dan persoalan hukum yang kini dihadapinya.
Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status seseorang juga harus ditempatkan sesuai tahapan hukum yang ditetapkan KPK.
Komentar