Imbas YouTuber Promosi Vape Libatkan Anak di Live Streaming, Komdigi Layangkan Surat Teguran

Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan siaran langsung yang mempromosikan rokok elektronik dengan melibatkan anak. Pemerintah menilai praktik tersebut sebagai bentuk eksploitasi anak di ruang digital.

Imbas YouTuber Promosi Vape Libatkan Anak di Live Streaming, Komdigi Layangkan Surat Teguran
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menegaskan komitmen memperketat pengawasan konten digital yang melibatkan anak. Frame Daily - Foto : TS

Frame Daily, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung atau live streaming yang menampilkan promosi produk rokok elektronik dengan melibatkan anak-anak.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kemkomdigi menilai keterlibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan persoalan serius.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya Hafid di Jakarta.

Komdigi Tegur YouTube

Teguran kepada YouTube menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi berdampak pada anak.

Kemkomdigi meminta platform digital menjalankan tanggung jawabnya dalam melakukan moderasi dan memastikan konten yang melanggar ketentuan tidak terus beredar.

Pemerintah juga menempatkan perlindungan anak sebagai salah satu prioritas dalam tata kelola ruang digital nasional.

Kebijakan tersebut sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Aturan ini mewajibkan platform digital menerapkan langkah perlindungan anak, termasuk pembatasan akses berdasarkan usia serta penguatan perlindungan data pribadi anak.

Kemkomdigi sebelumnya telah mengirimkan surat dan instruksi kepada sejumlah platform digital untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi dalam memenuhi ketentuan perlindungan anak.

Anak Tidak Boleh Dieksploitasi untuk Promosi

Meutya menekankan, ruang digital tidak boleh menjadi tempat bagi praktik yang mengeksploitasi anak demi kepentingan promosi atau komersial.

Keterlibatan anak dalam konten promosi produk yang ditujukan bagi pengguna dewasa dinilai dapat menimbulkan risiko paparan terhadap produk yang tidak sesuai dengan kelompok usia mereka.

Karena itu, pemerintah meminta platform digital meningkatkan sistem pengawasan terhadap konten yang berpotensi melanggar aturan perlindungan anak.

Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada pemerintah. Kreator konten, pengiklan, pemilik merek, serta platform digital juga memiliki peran penting dalam memastikan anak tidak dijadikan objek promosi yang berisiko.

Pengawasan Ruang Digital Diperketat

Langkah Kemkomdigi terhadap YouTube memperlihatkan bahwa pemerintah mulai memperkuat pendekatan penegakan aturan di ruang digital.

Sebelumnya, Kemkomdigi juga telah mengambil langkah terhadap sejumlah konten promosi rokok elektronik di media sosial berdasarkan laporan dan temuan terkait iklan produk tersebut.

Pada 2025, ANTARA melaporkan adanya temuan promosi rokok elektronik atau vape oleh sejumlah akun pemengaruh di Instagram dan YouTube. Temuan itu menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan promosi produk rokok di platform digital.

Persoalan perlindungan anak di internet semakin menjadi perhatian pemerintah seiring meningkatnya aktivitas anak dan remaja di berbagai platform digital.

Melalui PP TUNAS, pemerintah menegaskan bahwa platform yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut memastikan ruang digital lebih aman bagi anak.

Kemkomdigi menyatakan pengawasan terhadap platform akan terus dilakukan. Pemerintah juga membuka ruang penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan.

Platform Diminta Bertanggung Jawab

Pemerintah menilai platform digital memiliki posisi strategis dalam mencegah beredarnya konten berisiko terhadap anak.

Sistem moderasi konten dinilai perlu berjalan secara efektif, terutama terhadap materi yang melibatkan anak dalam aktivitas promosi produk yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Langkah tersebut menjadi penting karena konten siaran langsung dapat menjangkau audiens dalam jumlah besar dan berpotensi menyebar kembali melalui berbagai kanal digital.

Meutya menegaskan, perlindungan anak tidak boleh berhenti pada kebijakan tertulis. Setiap pihak yang terlibat dalam ekosistem digital harus memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan.

Pemerintah pun mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.

Dengan diterbitkannya Surat Teguran Pertama kepada YouTube, Kemkomdigi memberikan sinyal bahwa pengawasan terhadap konten digital yang melibatkan anak akan terus diperketat.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mendorong platform digital dan para pembuat konten untuk lebih bertanggung jawab dalam memproduksi serta mendistribusikan konten di ruang digital Indonesia.

Ditulis oleh Treasure

Komentar