Menurut Febrie Penahanan terhadap dirinya dinilai Terlalu Dini

Frame Daily, Jakarta - Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah menyebut penahanannya dilakukan sebelum alat bukti didalami secara menyeluruh. Ia mengaku siap menjalani proses hukum, namun menilai perkara yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.

Menurut Febrie Penahanan terhadap dirinya dinilai Terlalu Dini
Febrie Adriansyah saat keluar dari gedung kejagung jumat malam (24/7/2026). (Foto : Frame Daily/ bayu)

Penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menuai respons dari yang bersangkutan. Seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ia menilai langkah penahanan dilakukan terlalu dini karena alat bukti dalam perkara yang menjeratnya masih memerlukan pendalaman.

Bagi Febrie, proses penegakan hukum seharusnya memastikan setiap alat bukti telah dikonfirmasi secara menyeluruh sebelum seseorang ditahan. Atas dasar itu, ia mempertanyakan dasar penahanan yang dikenakan kepadanya.

"Saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.

Febrie Soroti Mekanisme Penanganan Perkara

Dalam keterangannya, Febrie membandingkan proses hukum yang kini dihadapinya dengan mekanisme yang menurutnya selama ini diterapkan di lingkungan Gedung Bundar, markas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Ia mengatakan, setiap alat bukti biasanya melalui proses konfirmasi dan pendalaman sebelum dilakukan gelar perkara atau expose. Proses tersebut, menurutnya, dilakukan berulang hingga penyidik memiliki keyakinan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Menurut Febrie, tahapan tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan setiap keputusan penegakan hukum diambil berdasarkan alat bukti yang telah diuji secara menyeluruh.

Mengaku Siap Hadapi Proses Hukum

Meski mempertanyakan dasar penahanannya, Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan yang telah diambil. Ia mengaku siap menjalani seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga menyampaikan pandangannya bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. Pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi Febrie dan belum mendapat tanggapan resmi dari penyidik maupun pihak kejaksaan.

Selain itu, ia meminta agar jaksa dan penyidik memberikan penjelasan mengenai penggunaan alat bukti dalam perkara yang sedang diproses.

Hingga pernyataan itu disampaikan, belum ada keterangan resmi dari penyidik atau institusi penegak hukum yang menanggapi klaim Febrie mengenai kecukupan alat bukti maupun tudingan kriminalisasi.

Proses hukum terhadap perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut masih berlangsung. Penjelasan dari penyidik mengenai dasar penetapan tersangka dan alasan penahanan akan menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai perkara tersebut.

Ditulis oleh BAY

Komentar