DPRD Setujui Usulan Perubahan Nama Jawa Barat

Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat sepakat melanjutkan usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda ke tahap legislasi demi pelestarian sejarah daerah

DPRD Setujui Usulan Perubahan Nama Jawa Barat
Gedung Sate Kota Bandung Merupakan Kantor Gubernur Jawa Barat / ist

Frame Daily, Bandung — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyatakan setuju untuk melanjutkan usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda ke tahapan legislasi berikutnya. Keputusan politis tersebut diambil setelah mendengar aspirasi dari berbagai aliansi tokoh masyarakat, budayawan, serta akademisi yang menginginkan penguatan identitas lokal di tanah Pasundan Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi, mulai dari Fraksi Gerindra, PKS, Golkar, PDIP, PKB, Demokrat, PAN, hingga PPP, telah memberikan lampu hijau terhadap draf usulan tersebut.

Menurut Rahmat, kesepakatan ini menjadi landasan formal bagi legislatif daerah untuk mematangkan regulasi di tingkat lokal sebelum diajukan ke tingkat nasional. Prosedur panjang ini nantinya tetap membutuhkan persetujuan akhir dari Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Jati Diri Budaya dan Ketimpangan Fiskal Wacana mengenai perubahan nama Jawa Barat sebenarnya bukan komoditas politik baru, melainkan aspirasi historis yang sempat pasang surut sejak era kolonial hingga medio 1990-an. Gagasan pengembalian nama ke arah Tatar Sunda atau Pasundan didasari pandangan bahwa nomenklatur saat ini hanya mencerminkan posisi geografis semata. Nama geografis dianggap belum merepresentasikan akar sejarah, kebudayaan Sunda, dan karakteristik sosiologis masyarakat lokal yang mendiami wilayah barat Pulau Jawa tersebut Guru Besar Universitas Padjadjaran, Ganjar Kurnia, yang juga menjadi bagian dari perumus naskah akademik usulan ini, menyatakan bahwa langkah ini membawa misi pelestarian nilai daerah. Ganjar berpendapat, perubahan nomenklatur ini bukan sekadar urusan formalitas tata usaha negara. Pergantian ini diharapkan memicu etos kerja dan semangat kolektif masyarakat agar terus berbuat lebih baik Di sisi lain, pembahasan di ruang sidang DPRD Jabar tidak melulu berfokus pada romantisme sejarah dan identitas kultural. Sejumlah anggota legislatif juga mengaitkan momentum penguatan regulasi daerah ini dengan isu ketimpangan fiskal. Dengan jumlah populasi terbesar di Indonesia, pembagian dana alokasi pusat dinilai perlu disesuaikan agar pembangunan sarana publik di tingkat daerah otonomi baru dapat berjalan lebih optimal Pro-Kontra Administrasi dan Inklusivitas Daerah Kendati telah mengantongi restu dari parlemen daerah, langkah mengubah nama administratif ini tetap memicu perdebatan hangat di ruang publik. Kelompok yang skeptis mengingatkan pemerintah mengenai besarnya konsekuensi anggaran operasional yang harus ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dokumen kependudukan milik puluhan juta warga, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga surat tanah harus disesuaikan secara bertahap. Perubahan juga mencakup seluruh kop surat dinas, papan nama instansi pemerintahan, stempel resmi, dan aset birokrasi lainnya Aspek sosial dan inklusivitas wilayah turut menjadi catatan kritis dari beberapa pengamat kebijakan publik. Wilayah geografis ini saat ini sudah menjadi rumah yang majemuk bagi beragam etnis di luar suku Sunda. Beberapa kawasan seperti wilayah Cirebon, Indramayu, serta area satelit megapolitan Botabek memiliki karakteristik budaya dan penutur bahasa yang berbeda. Oleh karena itu, akomodasi identitas bagi kelompok non-Sunda di daerah tersebut perlu diperhitungkan agar kebijakan baru tidak memicu resistensi sosial. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri lewat Dinas Komunikasi dan Informatika sebelumnya mengimbau publik agar tetap tenang menghadapi dinamika wacana ini. Otoritas eksekutif daerah memastikan bahwa status pembagian administratif dan jalannya roda pemerintahan tetap berjalan normal menggunakan dasar hukum yang berlaku saat ini Penyempurnaan Regulasi ke Tahap Pusat Tindak lanjut dari persetujuan seluruh fraksi legislatif ini akan difokuskan pada penyempurnaan naskah akademik secara komprehensif. Tim pengkaji bersama jajaran pemda akan melakukan bedah mendalam yang mencakup aspek filosofis, sosiologis, ekonomi, hingga kepastian yuridis. Seluruh indikator dampak tersebut harus terukur jelas agar tidak menimbulkan kendala hukum di kemudian hari. Tahapan legislasi berikutnya akan bergulir ke perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum nantinya naskah final dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Keputusan akhir mengenai perubahan nomenklatur daerah tingkat provinsi tetap berada di tangan Pemerintah Pusat melalui mekanisme penerbitan undang-undang baru.

Ditulis oleh RUS

Komentar