Frame Daily, Jakarta - Pemerintah tetap menargetkan insentif pembelian sepeda motor listrik dapat direalisasikan pada 2026. Namun hingga Kamis, 24 September 2026, kebijakan tersebut belum mulai diterapkan karena regulasi yang diperlukan masih dalam proses penyelesaian.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan pemerintah masih memiliki komitmen untuk merealisasikan insentif tersebut tahun ini. Pelaksanaannya antara lain masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Saya kira komitmen pemerintah melihat situasi yang seperti sekarang, rasanya tahun ini ya. Tapi kita tunggu PMK,” kata Faisol di Tangerang, Kamis.
Menurut Faisol, keputusan mengenai rencana pemberian insentif pada prinsipnya telah diambil. Pemerintah kini menunggu penyelesaian regulasi agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan.
Meski demikian, belum ada tanggal pasti kapan insentif mulai dapat dinikmati masyarakat. Artinya, target pelaksanaan pada 2026 tidak berarti insentif tersebut saat ini sudah berlaku di tingkat konsumen.
Skema Insentif Sekitar Rp3 Juta per Unit
Dalam skema yang sedang disiapkan, pemerintah merencanakan insentif sekitar Rp3 juta untuk setiap unit sepeda motor listrik, dengan anggaran program sekitar Rp3 triliun.
Anggaran tersebut disiapkan untuk skema yang secara perhitungan dapat menyasar hingga satu juta unit motor listrik produksi dalam negeri. Namun, pemerintah sebelumnya memperkirakan realisasi hingga akhir 2026 kemungkinan hanya sekitar 100 ribu unit, sehingga anggaran tersebut diperkirakan tidak seluruhnya terserap tahun ini.
Formulasi ini penting karena angka satu juta unit bukan berarti pemerintah memastikan satu juta motor listrik akan memperoleh insentif pada 2026. Besaran insentif yang dibahas juga mengalami perkembangan. Pada Agustus 2026, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat menyampaikan rencana insentif sebesar Rp5 juta per unit, yang ketika itu juga masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan.
Perkembangan berikutnya mengarah pada skema sekitar Rp3 juta per unit dengan anggaran Rp3 triliun. Karena regulasi final belum diterbitkan, besaran dan mekanisme tersebut tetap perlu mengacu pada aturan resmi ketika nantinya ditetapkan.
Kemenperin Sebut Aturan Teknis Sudah Disiapkan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Rabu, 23 September 2026, mengatakan Kementerian Perindustrian telah menyiapkan petunjuk teknis terkait program insentif motor listrik.
Dari sisi Kemenperin, menurut Agus, mekanisme teknis yang diperlukan telah disiapkan. Implementasinya selanjutnya masih menunggu keputusan dan regulasi yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Pemerintah sebelumnya sempat memperkirakan insentif motor listrik dapat diberlakukan paling cepat pada September 2026. Namun hingga 24 September, program tersebut belum mulai berjalan.
Selain PMK, pemerintah sebelumnya juga menyampaikan perlunya kepastian mengenai payung hukum lainnya. Pada awal September, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan program tersebut masih membutuhkan kepastian terkait Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum khusus.
Karena itu, penerbitan PMK sebaiknya tidak dipahami sebagai satu-satunya persoalan regulasi yang pernah disebut pemerintah. Pelaksanaan program tetap bergantung pada penyelesaian keseluruhan dasar hukum yang diperlukan.
Konsumen Masih Harus Menunggu
Bagi calon pembeli sepeda motor listrik, perkembangan tersebut berarti rencana insentif sekitar Rp3 juta per unit belum dapat dianggap sebagai potongan harga yang sudah tersedia di dealer.
Konsumen masih perlu menunggu regulasi resmi untuk mengetahui besaran final insentif, persyaratan kendaraan dan penerima, mekanisme penyaluran, serta waktu mulai berlakunya program.
Kepastian regulasi menjadi faktor penting karena 2026 kini hanya menyisakan sekitar tiga bulan. Pemerintah masih menargetkan kebijakan tersebut dapat direalisasikan tahun ini, tetapi belum memberikan tanggal pasti pelaksanaannya.
Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan bergantung pada penyelesaian regulasi dan keputusan resmi pemerintah. Sampai aturan tersebut diterbitkan, angka sekitar Rp3 juta per unit tetap harus ditempatkan sebagai skema yang sedang disiapkan, bukan insentif yang sudah dapat diklaim konsumen.
Follow Instagram @framedaily.id_official untuk mendapatkan berita terbaru, fakta, dan cerita di balik isu yang sedang ramai.
Komentar