Frame Daily, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Putusan banding tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 24 September 2026. Majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara tersebut, tetapi mengubah sebagian hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara sembilan tahun, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana selama 140 hari penjara.
Majelis hakim banding menilai pertimbangan pengadilan tingkat pertama terkait pembuktian dan penerapan hukum pada pokok perkara telah tepat. Namun, majelis melakukan koreksi terhadap pidana yang dijatuhkan.
Uang Pengganti Juga Dikurangi
Bukan hanya hukuman penjara yang berubah. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengurangi besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Pada tingkat pertama, Nadiem dibebani uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar. Dalam putusan banding, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana enam tahun penjara.
Majelis hakim menjelaskan perubahan uang pengganti dilakukan karena menurut penilaian hakim banding belum cukup bukti bahwa seluruh nilai Rp809,59 miliar yang sebelumnya dibebankan kepada Nadiem berasal dari pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek.
Majelis kemudian menghitung tanggung jawab uang pengganti berdasarkan kerugian negara yang dinilai terbukti dalam perkara, yakni sekitar Rp1,57 triliun, dengan Nadiem dibebani 35 persen dari jumlah tersebut.
Putusan banding juga menetapkan masa tahanan rumah yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Majelis memerintahkan Nadiem tetap berada dalam tahanan rumah.
Nadiem Akan Ajukan Kasasi
Meski hukumannya dikurangi, perkara Nadiem belum berakhir. Seusai persidangan, Nadiem menyatakan akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Nadiem menyatakan kecewa terhadap putusan bersalah tersebut, meski mengapresiasi adanya koreksi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Ia tetap membantah adanya kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan dirinya dalam perkara tersebut. Pernyataan itu merupakan posisi Nadiem dan tim pembela, bukan kesimpulan pengadilan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung belum langsung menentukan langkah hukum setelah putusan banding. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima salinan putusan sebelum menentukan sikap selanjutnya.
Dengan rencana kasasi tersebut, putusan sembilan tahun penjara belum menjadi akhir proses hukum. Perkara masih dapat berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
Follow Instagram @framedaily.id_official untuk mendapatkan berita terbaru, fakta, dan cerita di balik isu yang sedang ramai.
Komentar