Frame Daily, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Undang-Undang (UU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi tonggak penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Regulasi tersebut juga diyakini mampu memperluas akses pembiayaan pembangunan serta mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pusat keuangan yang kompetitif di tingkat global.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat membacakan pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Sidang tersebut mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia.
"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," kata Purbaya di hadapan anggota DPR RI. Menurut Purbaya, pembentukan pusat finansial internasional merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab dinamika ekonomi dunia yang berkembang sangat cepat. Indonesia dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan regional karena didukung stabilitas ekonomi, pasar domestik yang luas, serta posisi geografis yang strategis.
Perluas Pembiayaan Pembangunan
Purbaya menjelaskan keberadaan PFII akan membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi berbagai sektor pembangunan nasional. Melalui ekosistem keuangan yang lebih modern dan terintegrasi, Indonesia diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
Pemerintah juga menilai kehadiran pusat finansial internasional dapat meningkatkan efisiensi pasar keuangan nasional sekaligus memperkuat daya saing sektor jasa keuangan Indonesia di kawasan Asia.
Selain itu, regulasi tersebut dirancang untuk menghadirkan kepastian hukum, tata kelola yang transparan, serta sistem pengawasan yang mampu menjaga kredibilitas pusat keuangan Indonesia di mata investor global.
Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global
Sebagai anggota G20 dan negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk mengambil peran lebih luas dalam arsitektur keuangan internasional. Kehadiran PFII diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan kontribusi Indonesia dalam perdagangan, investasi, serta transaksi keuangan lintas negara.
Pemerintah meyakini pusat finansial internasional akan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi jangka panjang sekaligus menciptakan lapangan kerja baru melalui berkembangnya industri jasa keuangan, teknologi finansial, dan sektor pendukung lainnya.
DPR Ambil Keputusan pada Rapat Paripurna
Pembahasan RUU PFII menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Paripurna DPR RI yang juga membahas sejumlah rancangan undang-undang strategis lainnya. Setelah penyampaian pendapat akhir pemerintah, DPR RI melanjutkan tahapan pengambilan keputusan sesuai mekanisme legislasi.
Sejumlah media nasional pada Selasa (21/7/2026) menilai pengesahan UU PFII menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah persaingan pusat keuangan global yang semakin kompetitif. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor melalui sistem keuangan yang kredibel, berintegritas, dan berstandar internasional.
Dengan disahkannya UU PFII, pemerintah berharap Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk membangun pusat finansial internasional yang mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi utama di kawasan Asia Pasifik.
Komentar