Frame Daily, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Selasa (18/8/2026).
Sidang perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 03 PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang perdana adalah pemanggilan para pihak. Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Sidang ini menjadi bagian dari upaya hukum Febrie untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik dalam perkara yang menjeratnya.
Dua Permohonan Praperadilan
Tim kuasa hukum Febrie sebelumnya mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026.
Permohonan pertama berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara permohonan kedua menyangkut sejumlah tindakan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga pencegahan ke luar negeri.
Permohonan kedua tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu (19/8/2026). Kedua perkara diperiksa oleh hakim tunggal yang sama, Richard Edwin Basoeki.
Kuasa Hukum Klaim Ada Pelanggaran Hukum Acara
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan diajukan untuk menguji proses penanganan perkara dari sisi hukum acara pidana dan administrasi penyidikan.
Menurut Febri, tim hukum sebelumnya telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara. Setelah dilakukan pendalaman, jumlah dugaan tersebut disebut bertambah.
Sejumlah persoalan yang dipersoalkan antara lain berkaitan dengan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, serta dasar hukum tindakan penyidik.
Febri juga menyatakan praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum. Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan hak hukum untuk menguji apakah tindakan aparat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi dan Kejaksaan Menjadi Termohon
Dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pihak yang menjadi termohon antara lain Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Objek yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut mencakup tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara, termasuk penggeledahan dan penyitaan.
Sementara pada permohonan kedua, tim kuasa hukum Febrie meminta pengadilan menguji tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dan penahanan.
Pengujian Proses Hukum
Praperadilan menjadi mekanisme bagi Febrie dan tim hukumnya untuk meminta pengadilan menilai keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut.
Sidang perdana pada Selasa ini menjadi tahap awal sebelum pemeriksaan substansi permohonan dan jawaban dari pihak termohon.
Perkembangan persidangan akan menentukan bagaimana pengadilan menilai dalil-dalil yang diajukan tim Febrie maupun bantahan dari para termohon.
Dengan dua permohonan yang diajukan secara terpisah, proses praperadilan Febrie Adriansyah diperkirakan menjadi salah satu agenda hukum yang mendapat perhatian dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang tengah berjalan.
Komentar