Jual Voucher Starlink di Mentawai, Komdigi Pilih Pembinaan

Yogi Gilang Arya Setia menjalani persidangan terkait layanan internet Starlink tanpa izin di Mentawai. Komdigi menghormati proses hukum tetapi memilih pendekatan pembinaan.

Jual Voucher Starlink di Mentawai, Komdigi Pilih Pembinaan
Kasus penyediaan layanan internet berbasis Starlink oleh Yogi Gilang Arya Setia di Sikakap, Kepulauan Mentawai, berujung ke persidangan. Komdigi menyatakan menghormati proses hukum sekaligus mendorong pendekatan pembinaan. (Foto: Istimewa)

Frame Daily, Jakarta – Upaya menyediakan akses internet menggunakan Starlink di Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, berujung ke meja hijau.

Yogi Gilang Arya Setia (39) kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang terkait penyediaan layanan internet berbasis Starlink tanpa izin.

Kasus tersebut mendapat perhatian Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Komdigi menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak ingin melakukan intervensi.

Namun, pemerintah melihat perkara tersebut tidak hanya dari sisi perizinan. Ada kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik di wilayah tersebut.

“Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya di Solo, Selasa (25/8/2026). 

Karena itu, Komdigi memilih mendorong pendekatan pembinaan agar inisiatif masyarakat menyediakan konektivitas dapat diarahkan menjadi kegiatan yang legal dan berizin.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, perkara bermula ketika Yogi memasang perangkat Starlink di rumah pada 2023 untuk kebutuhan pribadi.

Koneksi tersebut kemudian menarik perhatian warga karena dinilai lebih cepat dibandingkan layanan telekomunikasi yang tersedia di Sikakap.

Menurut Romi, warga awalnya datang ke rumah Yogi untuk menggunakan koneksi internet secara gratis. Jumlahnya disebut pernah mencapai sekitar 50 orang.

Melihat kebutuhan tersebut, Yogi kemudian mulai menjual akses internet dalam bentuk voucher.

Paket yang ditawarkan antara lain 2 GB seharga Rp10.000 dan 6 GB seharga Rp23.000. 

Aktivitas tersebut kemudian berkembang. Menurut keterangan kuasa hukum, pada 2024 sejumlah warga meminta jaringan serupa dipasang di rumah mereka. 

Namun, kegiatan penyediaan internet itu kemudian berhadapan dengan persoalan perizinan.

Dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, Yogi didakwa terkait penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat.

Aktivitas yang menjadi perkara disebut berlangsung sejak 2024 hingga 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

Perkara terdaftar di PN Padang pada 22 Juli 2026. Persidangan kemudian berlanjut dan pada 20 Agustus 2026 majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan penasihat hukum Yogi sehingga pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. 

Komdigi Soroti Kondisi Internet di Sikakap

Kasus Yogi menarik perhatian karena terjadi di tengah persoalan konektivitas yang masih dihadapi masyarakat kepulauan.

Meutya mengakui Sikakap sebenarnya sudah masuk cakupan jaringan 4G. Namun, menurut dia, keberadaan 4G belum otomatis membuat kualitas layanan internet di daerah tersebut sama dengan wilayah lain.

Salah satu persoalannya adalah belum tersedianya jaringan fiber optik.

“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain,” ujar Meutya. 

Selain itu, menurut Meutya, layanan 4G di wilayah tersebut masih bergantung pada satu operator.

Kondisi tersebut membuat pemerintah melihat adanya dua persoalan yang berjalan bersamaan: kebutuhan masyarakat terhadap internet berkualitas dan kegiatan penyediaan layanan yang belum memiliki izin.

Komdigi Dorong Pembinaan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Komdigi menegaskan pendekatan pembinaan tidak dimaksudkan untuk mencampuri perkara Yogi yang sudah berjalan di pengadilan.

Meutya mengatakan pemerintah ingin mencari jalan agar masyarakat yang memiliki itikad menyediakan konektivitas dapat menjalankan kegiatan secara legal.

“Ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya. 

Bentuk pembinaan tersebut antara lain dapat dilakukan dengan membantu masyarakat atau pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan.

Meutya juga menekankan pendekatan korektif dan pembinaan sebelum instrumen pidana digunakan.

Menurut dia, Komdigi selama ini juga menemukan kasus penyediaan layanan serupa melalui pengawasan di daerah lain dan mengedepankan pembinaan.

Di sisi infrastruktur, pemerintah tengah mendorong perluasan konektivitas melalui pemanfaatan frekuensi 1,4 GHz untuk Fixed Wireless Access (FWA). Pemenang lelang diwajibkan membangun layanan di wilayah terpencil. 

Kasus Yogi pada akhirnya memperlihatkan dua persoalan yang saling beririsan di Mentawai: aturan mengenai penyelenggaraan layanan telekomunikasi dan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik.

Proses hukum terhadap Yogi tetap berjalan. Sementara Komdigi memilih mendorong pembinaan agar inisiatif penyediaan konektivitas di masyarakat dapat memenuhi ketentuan perizinan.

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar