Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Berpotensi Diputus Verstek

Sidang perceraian antara Sara Wijayanto dan Demian Aditya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpotensi diputus secara verstek jika Demian terus absen hingga agenda persidangan berikutnya pada 8 Oktober.

Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Berpotensi Diputus Verstek
Demian Aditya absen di sidang perdana cerai, pihak pengadilan mengungkapkan majelis hakim berpotensi memutus perkara secara verstek jika sang ilusionis kembali mangkir pada sidang lanjutan 8 Oktober mendatang (Dok. Instagram @_demianaditya_)

Frame Daily, Jakarta — Rumah tangga pasangan selebritas Sara Wijayanto dan sang ilusionis Demian Aditya kini berada di ambang perceraian. Berdasarkan pantauan frame daily, proses hukum atas gugatan cerai yang dilayangkan Sara resmi bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Namun, perjalanan persidangan awal ini langsung diwarnai absennya sang tergugat.

Majelis Hakim PA Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa perkara persidangan ini berpeluang besar untuk diputus secara verstek. Potensi putusan verstek—yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat—akan semakin terbuka lebar apabila Demian Aditya kembali mangkir pada agenda sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober mendatang.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid M.H., menjelaskan prosedur hukum yang tengah berjalan terkait absennya pihak tergugat. Ia menuturkan bahwa ketidakhadiran Demian tanpa memberikan alasan atau konfirmasi yang jelas tidak serta-merta menghentikan jalannya administrasi persidangan. Pengadilan mencatat agenda yang telah berjalan tetap dihitung sebagai satu kali persidangan resmi.

"Sidang perdana sudah digelar. Yang hadir hanya penggugat (Sara Wijayanto), didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat (Demian Aditya) tidak hadir," ujar Abid M.H. saat ditemui awak media di lingkungan PA Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, ketidakhadiran pihak tergugat berimplikasi langsung pada tidak dilaksanakannya tahapan mediasi yang merupakan syarat wajib dalam penanganan perkara perceraian. Jika salah satu pihak khususnya tergugat absen secara konsisten, proses mediasi tidak memiliki pijakan hukum untuk digelar.

"Jika ke depannya, tergugat tidak hadir sama sekali, maka tidak ada mediasi. Dengan begitu, hakim bisa memutus verstek perkara perceraian ini," tegas Abid.

Sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata, majelis hakim tidak langsung mengambil putusan secara tergesa-gesa. Sebagai langkah formal, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan kembali melayangkan surat panggilan ulang sebanyak dua hingga tiga kali kepada Demian Aditya agar bersedia hadir dan menggunakan hak hukumnya di ruang sidang.

Sidang lanjutan yang direncanakan digelar pada 8 Oktober mendatang bakal menjadi penentu krusial. Apabila dalam panggilan resmi tersebut sang ilusionis tetap memilih tak hadir tanpa diwakili alasan yang sah, majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga menjatuhkan putusan verstek.

Isu keretakan rumah tangga pasangan yang dikenal harmonis dan kerap tampil bersama dalam konten penelusuran misteri ini cukup mengejutkan publik. Sara Wijayanto mendaftarkan gugatan cerainya secara resmi melalui kuasa hukumnya. Kendati demikian, hingga saat ini kedua belah pihak belum memberikan keterangan mendalam mengenai alasan mendasar di balik keputusan untuk mengakhiri pernikahan yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade tersebut. Publik kini tertuju pada agenda persidangan berikutnya untuk melihat apakah Demian akan memenuhi panggilan pengadilan atau membiarkan perkara diputus secara verstek.

Ditulis oleh Defi

Komentar