Frame Daily, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai pelaporan insidental di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK). Ketentuan ini mengatur kewajiban pelaporan, tata cara penyampaian informasi, koreksi laporan, hingga mekanisme pelaporan ketika sistem mengalami gangguan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2026 dan dilengkapi dengan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 8 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis. Kedua peraturan itu mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, POJK 9/2026 mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan melapor kepada OJK. Penyampaian laporan dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
OJK Atur Kewajiban Pelaporan Insidental Sektor PMDK
Laporan insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor PMDK dan/atau permintaan OJK. Pihak yang termasuk dalam kategori pelapor wajib memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui POJK 9/2026, OJK mengatur sejumlah aspek pelaporan, mulai dari kewajiban penyampaian laporan hingga tata cara pelaksanaannya. Ketentuan tersebut juga mencakup mekanisme koreksi laporan dan prosedur yang perlu ditempuh dalam kondisi tertentu.
Pengaturan ini menjadi dasar bagi pelapor dalam menyampaikan informasi insidental kepada regulator. Dengan adanya ketentuan yang terstruktur, proses pelaporan diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan mendukung kebutuhan pengawasan sektor PMDK.
Sistem Pelaporan OJK Menjadi Saluran Penyampaian Informasi
POJK 9/2026 menetapkan Sistem Pelaporan OJK sebagai saluran penyampaian laporan insidental. Penggunaan sistem tersebut ditujukan untuk mengintegrasikan proses pelaporan sehingga informasi yang diterima OJK dapat dikelola secara lebih terstruktur.
OJK menyatakan, sistem pelaporan yang terintegrasi dapat mendukung ketersediaan informasi yang diperlukan dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan. Penerapan sistem ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan.
Melalui mekanisme tersebut, informasi yang disampaikan oleh pelapor diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas OJK di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Kualitas informasi menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung proses pengawasan.
Pelapor Wajib Memastikan Informasi Akurat dan Tepat Waktu
POJK 9/2026 mewajibkan pelapor memastikan informasi dalam laporan insidental memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari standar penyampaian informasi kepada OJK.
Kelengkapan dan keakuratan laporan diperlukan agar informasi yang diterima regulator sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Sementara itu, aspek kekinian dan ketepatan waktu berkaitan dengan relevansi informasi untuk mendukung pelaksanaan pengawasan.
Pelapor juga diwajibkan melakukan penatausahaan terhadap laporan insidental yang telah disampaikan. Penatausahaan tersebut diperlukan agar laporan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK Atur Koreksi Laporan dan Gangguan Sistem
POJK 9/2026 turut mengatur mekanisme koreksi terhadap laporan insidental yang telah disampaikan kepada OJK. Ketentuan ini memberikan kerangka bagi pelapor untuk memperbaiki informasi yang memerlukan koreksi sesuai prosedur yang ditetapkan.
Selain koreksi laporan, aturan tersebut mengatur kondisi ketika Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan. Apabila gangguan menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem, pelaporan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan OJK.
Pengaturan mengenai gangguan sistem menjadi bagian dari prosedur pelaporan dalam kondisi tertentu. Dengan demikian, kewajiban penyampaian laporan tetap mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku ketika sistem utama tidak dapat digunakan.
Sanksi Administratif Mengiringi Penerapan POJK 9/2026
OJK juga mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan insidental. Pengenaan sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ketentuan tersebut melengkapi kewajiban pelaporan, mulai dari penyampaian informasi melalui sistem, pemenuhan standar kualitas laporan, hingga penatausahaan dokumen. Pelapor perlu memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
POJK 9/2026 dan PADK OJK 8/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Sebelum tanggal penerapan tersebut, pihak-pihak yang memiliki kewajiban pelaporan perlu mencermati ketentuan dalam kedua peraturan, termasuk pedoman teknis penyampaian laporan melalui Sistem Pelaporan OJK.
OJK berharap penerapan aturan baru ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan sekaligus memperkuat kualitas informasi untuk mendukung pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Komentar