Frame Daily, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan pedoman teknis pelaporan insidental untuk sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK). Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 8 Tahun 2026.
PADK 8/2026 menjadi ketentuan teknis atas Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di sektor PMDK. Kedua aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Dalam laman resmi OJK, PADK 8/2026 disebut disusun sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 2 ayat (4) POJK 9/2026. Ketentuan ini memberikan pedoman teknis bagi pelapor dalam menyampaikan laporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK.
PADK 8/2026 Atur Pedoman Teknis Pelaporan
PADK 8/2026 mengatur pedoman umum penyampaian laporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK. Ketentuan tersebut menjadi acuan teknis bagi pihak yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan kepada OJK.
Selain pedoman umum, aturan tersebut memuat daftar laporan insidental yang disampaikan oleh pelapor. OJK juga mengatur format serta tata cara penyusunan laporan insidental dalam regulasi tersebut.
Pengaturan mengenai pedoman, daftar laporan, format, dan tata cara penyusunan memberikan kerangka teknis bagi pelapor sebelum menyampaikan informasi kepada OJK. Ketentuan tersebut melengkapi pengaturan mengenai kewajiban pelaporan yang terdapat dalam POJK 9/2026.
POJK 9/2026 Atur Kewajiban Pelaporan
POJK 9/2026 mengatur pelaporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Regulasi tersebut mencakup ketentuan umum, kewajiban penyampaian laporan, koreksi laporan insidental, tata cara pelaporan, pengawasan, serta ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Laporan insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor PMDK dan/atau berdasarkan permintaan OJK. Pelapor wajib menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Penyampaian laporan dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK sebagai sarana pelaporan yang terstruktur dan terintegrasi. OJK menyatakan pengaturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan sekaligus mendukung pengawasan berbasis teknologi.
Informasi Laporan Harus Lengkap dan Tepat Waktu
POJK 9/2026 mewajibkan pelapor memastikan informasi dalam laporan insidental memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu. Kualitas informasi tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan OJK.
Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme koreksi terhadap laporan yang telah disampaikan. Ketentuan koreksi diperlukan agar informasi yang diterima OJK tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, pelapor diwajibkan melakukan penatausahaan atas laporan insidental yang disampaikan kepada OJK. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan laporan agar informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.
Gangguan Sistem dan Sanksi Administratif Diatur
POJK 9/2026 juga memuat ketentuan pelaporan dalam kondisi tertentu, termasuk ketika terdapat gangguan pada Sistem Pelaporan OJK yang menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem.
Dalam kondisi tersebut, mekanisme penyampaian laporan mengikuti ketentuan yang ditetapkan OJK. Pengaturan ini menjadi bagian dari tata cara pelaporan yang diatur dalam POJK 9/2026.
Untuk memperkuat kepatuhan, POJK 9/2026 juga mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan insidental sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kedua Aturan Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
POJK 9/2026 ditetapkan pada 15 Juni 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026. Berdasarkan basis data JDIH BPK, peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Sementara itu, PADK 8/2026 ditetapkan pada 4 Agustus 2026 dan juga mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. OJK mencatat aturan tersebut sebagai pedoman pelaporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK untuk sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Dengan berlakunya kedua regulasi tersebut, pelapor perlu memperhatikan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan, penggunaan Sistem Pelaporan OJK, koreksi laporan, serta pedoman teknis mengenai daftar, format, dan tata cara penyusunan laporan.
Penerapan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan sekaligus memperkuat ketersediaan informasi untuk mendukung fungsi pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan JDIH Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diolah oleh Frame Daily.
Komentar