RUU Migas Masuk Paripurna DPR Setelah 11 Tahun Tertahan

RUU Migas memasuki babak baru setelah lebih dari satu dekade pembahasan. DPR menjadwalkannya dalam sidang paripurna Selasa (18/8/2026) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.

RUU Migas Masuk Paripurna DPR Setelah 11 Tahun Tertahan
Sidang Paripurna DPR RI (DOK)

Frame Daily, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memasuki babak baru setelah lebih dari satu dekade pembahasannya berjalan. DPR dijadwalkan membawa RUU tersebut ke sidang paripurna pada Selasa (18/8/2026).

Langkah ini ditempuh setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi RUU Migas dalam rapat pleno pada Sabtu (15/8/2026). RUU tersebut selanjutnya diproses sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya (DOK)

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan revisi aturan migas telah diusulkan sejak 2015. Artinya, proses pembaruan regulasi tersebut telah berlangsung sekitar 11 tahun.

Menurut Bambang, lamanya proses pembahasan tidak terlepas dari dinamika dan tantangan yang muncul pada setiap periode pemerintahan maupun parlemen.

"Setiap zaman dan masa itu ada kendala-kendala dan tantangannya. Dan sekarang tentu tantangannya juga luar biasa," kata Bambang, Senin (17/8/2026), sebagaimana diberitakan media nasional.

Setelah Paripurna, Pemerintah Siapkan DIM

Masuknya RUU Migas ke sidang paripurna belum berarti proses pembentukan undang-undang selesai.

Jika disetujui sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, pimpinan DPR akan menyampaikan surat kepada Presiden. Pemerintah kemudian menelaah rancangan tersebut dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Tahap berikutnya adalah penerbitan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar dimulainya pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.

"Prosesnya masih panjang," ujar Bambang.

Dengan demikian, perjalanan RUU Migas masih akan melalui sejumlah tahapan legislasi sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang baru.

Tata Kelola Migas Hulu hingga Hilir

Bambang menilai dukungan seluruh fraksi di Baleg menjadi modal penting untuk melanjutkan penataan sektor migas nasional.

DPR ingin regulasi baru mampu menjawab berbagai persoalan pengelolaan migas, mulai dari kegiatan hulu hingga hilir.

"Yang penting niatan daripada semua pihak, semua kekuatan partai politik sudah mendukung," kata Bambang.

Ia menegaskan pembaruan aturan diarahkan untuk menyempurnakan tata kelola migas agar sumber daya alam strategis tersebut dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.

Salah satu substansi yang turut mendapat perhatian adalah perluasan ruang partisipasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi dalam pengelolaan sumber daya migas, terutama di sektor hulu.

Bambang menyebut RUU Migas akan memberikan ruang bagi BUMD dan koperasi untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dorongan Menghadapi Penurunan Produksi Migas

Urgensi pembaruan regulasi juga berkaitan dengan tantangan sektor migas nasional. Dalam paparan Komisi XII DPR RI, penurunan cadangan dan produksi menjadi salah satu alasan perlunya pembaruan aturan.

Data yang disampaikan DPR mencatat lifting minyak Indonesia pada 2025 berada di kisaran 605 ribu barel per hari, sementara konsumsi nasional mencapai sekitar 1,5 juta barel per hari.

Kesenjangan tersebut menjadi tantangan serius bagi ketahanan energi nasional dan kebutuhan impor minyak.

RUU Migas juga disusun dengan mempertimbangkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait prinsip penguasaan negara atas sumber daya migas.

Format RUU Tetap Dipertahankan

Dalam pembahasan harmonisasi, Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Migas merekomendasikan agar rancangan tersebut tetap menggunakan format RUU Penggantian.

Panja juga menyepakati sejumlah perbaikan teknis. Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam rapat Baleg, terdapat 39 item perbaikan teknis terhadap rancangan tersebut.

Dengan persetujuan Baleg, RUU Migas kini memasuki tahap politik legislasi yang lebih menentukan.

Sidang paripurna DPR pada 18 Agustus menjadi pintu masuk untuk membawa rancangan regulasi tersebut ke pembahasan resmi bersama pemerintah.

Setelah lebih dari 11 tahun bergulir, tantangan berikutnya adalah memastikan proses pembahasan tidak kembali tersendat dan menghasilkan aturan yang mampu memperkuat tata kelola migas nasional serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ditulis oleh Junaidi Saifuddin

Komentar