Raja Juli Antoni Berpeluang Dipanggil KPK

KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.

Raja Juli Antoni Berpeluang Dipanggil KPK
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (ANTARA)

Frame Daily, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berpeluang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pemanggilan itu akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Pernyataan mengenai kemungkinan pemanggilan Raja Juli Antoni disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/7). Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan setelah menetapkan sejumlah tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada akhir Juni 2026.

Kasus yang menyeret nama Raja Juli Antoni berawal dari dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan pelepasan kawasan HPT yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. KPK menegaskan hingga saat ini penyidikan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni, KPK belum memastikan jadwal pemanggilan. Penyidik menyebut keputusan tersebut akan bergantung pada kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan.

"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," kata Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana dikutip ANTARA.

Ia juga meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan yang masih berjalan. Menurutnya, setiap langkah yang diambil penyidik akan didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

KPK Dalami Pertemuan di Kementerian Kehutanan

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya informasi mengenai pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.

Achmad Taufik Husein mengatakan informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan.

Berdasarkan data pada laman resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. KPK menyatakan fakta tersebut akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Menurut Taufik, kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam proses pelepasan kawasan HPT. Adapun kewenangan untuk memberikan persetujuan berada di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Fakta tersebut menjadi salah satu alasan penyidik menelusuri seluruh rangkaian proses administrasi maupun komunikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

KPK Temukan Dugaan Pengumpulan Dana dari KUD

Dalam penyidikan sementara, KPK mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana yang berasal dari koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurut Achmad Taufik Husein, dana tersebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.

"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," ujar Taufik, dikutip ANTARA.

KPK masih mendalami aliran dana tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun memanfaatkan dana hasil pemotongan SHU. Penyidik juga menelusuri apakah terdapat hubungan antara dana tersebut dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

OTT Berujung Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang. Lima di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Suci Nitia Edwar yang merupakan istri Bupati Kuantan Singingi.

KPK kemudian meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Menurut KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Penyidik juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT.

Proses Penyidikan Terus Berjalan

KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak lain apabila dinilai memiliki informasi yang relevan.

Pemanggilan saksi, termasuk terhadap pejabat kementerian, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni maupun status hukum yang bersangkutan.

Berdasarkan perkembangan terbaru yang disampaikan KPK, nama Raja Juli Antoni masih sebatas disebut dalam konteks pendalaman fakta penyidikan terkait pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi. Lembaga antirasuah menegaskan seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan asas praduga tak bersalah. Hingga Kamis (2/7), Raja Juli Antoni belum berstatus tersangka maupun terdakwa dalam perkara tersebut.

Ditulis oleh Irianto Susilo

Komentar