Frame Daily, Tangerang — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial MS, yang diketahui berprofesi sebagai pilot Malaysia Airlines, setelah diduga menyelundupkan narkotika jenis ekstasi dan sabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tersangka diamankan saat tiba dari penerbangan Kuala Lumpur–Jakarta di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada 29 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 26 kilogram atau 25.194,83 gram netto, serta 4 gram sabu yang disembunyikan di dalam koper dan tas jinjing miliknya.
Terungkap Lewat Pemeriksaan X-Ray
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan pengungkapan kasus bermula ketika petugas mencurigai hasil pemindaian koper melalui mesin X-ray di area kedatangan internasional.
"Saat melakukan analisis citra hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam kopilot," kata Djaka.
Petugas kemudian membawa MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 14 bungkus besar berisi pil yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus kecil berisi metamfetamin atau sabu di dalam tas milik tersangka.
Resmi Menjadi Tersangka
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan gelar perkara telah dilakukan dan penyidik menetapkan MS sebagai tersangka.
"Gelar perkara kemarin sudah dilakukan. Tersangka MS melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Awaludin.
Penyidik menyatakan seluruh barang bukti pil yang diamankan mengandung MDMA, sementara barang bukti lainnya merupakan narkotika jenis sabu.
Nilai Barang Bukti Hampir Rp60 Miliar
Bea Cukai memperkirakan nilai ekonomi narkotika yang dibawa tersangka mencapai hampir Rp60 miliar.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku menerima imbalan sebesar 50 ribu ringgit Malaysia, atau sekitar Rp220 juta, untuk membawa narkotika tersebut ke Indonesia.
Pengakuan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Diduga Terkait Jaringan Internasional
Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan MS dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, tersangka mengaku pernah melakukan penyelundupan dengan modus serupa ke Jakarta maupun sejumlah wilayah lain.
Penyidik kini menelusuri pihak yang diduga berperan sebagai pengendali maupun penerima narkotika tersebut di Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seseorang yang berprofesi sebagai pilot maskapai penerbangan internasional, sementara proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan tersebut.
Komentar