Frame Daily, Jakarta - Dalam berbagai kasus hukum, penggeledahan kerap dianggap sebagai pertanda seseorang akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, anggapan tersebut tidak selalu benar.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan merupakan salah satu tindakan penyidik dalam proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Tindakan ini tidak secara otomatis membuat seseorang yang rumah, kantor, atau tempat usahanya digeledah berstatus sebagai tersangka.
Penggeledahan Bertujuan Mencari Alat Bukti
Secara hukum, penyidik dapat melakukan penggeledahan apabila terdapat kebutuhan untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan suatu tindak pidana. Barang bukti tersebut dapat berupa dokumen, perangkat elektronik, uang, maupun benda lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Karena itu, lokasi yang digeledah belum tentu dimiliki oleh tersangka. Dalam praktiknya, penyidik juga dapat menggeledah tempat milik saksi, perusahaan, atau pihak lain yang diduga menyimpan barang bukti penting.
Penetapan Tersangka Memiliki Syarat Berbeda
Berbeda dengan penggeledahan, penetapan tersangka memiliki standar hukum tersendiri.
Artinya, hasil penggeledahan bisa saja memperkuat penyidikan, tetapi juga dapat menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Penyidikan Masih Bisa Berkembang
Dalam praktik penegakan hukum, penggeledahan merupakan salah satu tahapan untuk melengkapi pembuktian. Setelah penggeledahan dilakukan, penyidik biasanya masih akan memeriksa barang bukti, meminta keterangan saksi, melakukan uji forensik terhadap perangkat elektronik, hingga meminta pendapat ahli bila diperlukan.
Seluruh proses tersebut menjadi bagian dari penyidikan sebelum penyidik mengambil keputusan mengenai langkah hukum berikutnya.
Masyarakat Perlu Menunggu Informasi Resmi
Pakar hukum pidana kerap mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak dapat dianggap bersalah hanya karena namanya disebut dalam suatu perkara atau karena lokasi yang berkaitan dengannya digeledah.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan suatu perkara dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Komentar