Frame Daily, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Putusan tersebut menetapkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Putusan dibacakan dalam sidang pleno MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 30 Juli 2026. Meski demikian, Mahkamah menegaskan struktur APBN 2026 tetap berlaku dan dinyatakan konstitusional sehingga tidak mengganggu pelaksanaan anggaran yang sedang berjalan. Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Dalam amar putusannya, MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025.
MK Minta MBG Memiliki Pos Anggaran Tersendiri
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai tujuan Program Makan Bergizi Gratis jauh lebih luas dibanding operasional penyelenggaraan pendidikan. Program tersebut dirancang untuk mengatasi stunting, memperbaiki gizi masyarakat, serta meningkatkan kesehatan anak secara nasional. Karena memiliki tujuan lintas sektor, MK berpandangan pembiayaan MBG semestinya ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri di APBN, bukan dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan. Majelis hakim menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang hanya diberlakukan untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan. Mahkamah juga mempertimbangkan kebutuhan pemerintah dan DPR dalam menyusun struktur APBN baru sehingga memberikan masa transisi hingga 2028.
APBN 2026 Tetap Berlaku
Dalam putusannya, MK menegaskan perubahan tersebut tidak berlaku surut. APBN 2026 tetap dinyatakan sesuai konstitusi meski Mahkamah menyatakan ketentuan penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat. Artinya, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada tahun anggaran 2026 tetap dapat menggunakan skema yang telah disahkan. Perubahan baru wajib diterapkan dalam penyusunan APBN berikutnya paling lambat pada 2028.
Baca juga Anggaran MBG 2026 Tetap Rp 268 Triliun
Berawal dari Gugatan Masyarakat
Perkara ini teregister dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Gugatan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG mengurangi ruang fiskal dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Para pemohon mempersoalkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup Program Makan Bergizi Gratis pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan. Mereka menyebut anggaran MBG mencapai sekitar Rp223 triliun atau hampir sepertiga dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun. Menurut pemohon, pengalokasian tersebut berpotensi mengurangi pendanaan untuk peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan. Selain perkara Nomor 40, Mahkamah juga menangani dua permohonan lain yang menguji ketentuan serupa, yakni perkara Nomor 52 dan Nomor 55.
Latar Belakang Anggaran MBG
Tambahan anggaran Rp223 triliun bagi Badan Gizi Nasional disepakati pemerintah bersama Badan Anggaran DPR pada pembahasan APBN 2026 saat Sri Mulyani masih menjabat Menteri Keuangan. Penambahan itu membuat total anggaran Badan Gizi Nasional meningkat menjadi sekitar Rp335 triliun. Kebijakan tersebut sejak awal memunculkan perdebatan karena tambahan anggaran berasal dari pos pendidikan yang secara konstitusional dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN. Melalui putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan, sekaligus menegaskan anggaran pendidikan dan anggaran program gizi nasional harus dipisahkan dalam struktur APBN paling lambat mulai Tahun Anggaran 2028.
Baca juga Sudaryono: MBG Bukan Sekadar Bagi Makanan, Tapi Gerakkan Ekonomi Petani
Komentar