Mantan Pejabat ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Meta Description: Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat ESDM dan PT CNI sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola nikel dengan kerugian Rp401,65 miliar.

Mantan Pejabat ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat ESDM dan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel. (Ilustrasi/AI/framedaily.id)

Frame Daily, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial BS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi serta tiga orang lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan empat tersangka perorangan terdiri atas BS yang pernah menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM periode 2017–2018, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019, serta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik, dikutip dari ANTARA.

Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan ekspor nikel PT CNI di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada periode 2017–2019. Kejaksaan Agung menyebut perusahaan diduga melakukan ekspor dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, termasuk dokumen yang berkaitan dengan persyaratan ekspor dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, PT CNI diduga meminta pihak terkait untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Dokumen yang telah dimanipulasi tersebut kemudian disebut digunakan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh persetujuan ekspor.

Kejaksaan Agung juga menyebut adanya dugaan pengaturan hasil uji kadar nikel agar memenuhi ketentuan yang berlaku untuk ekspor pada periode tersebut. Dalam prosesnya, penyidik menduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara yang terlibat dalam pengurusan dokumen tersebut.

“Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” kata Anang, dikutip dari ANTARA.

Kerugian Negara Mencapai Rp401,65 Miliar

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan PT CNI telah menyerahkan uang sebesar nilai kerugian negara tersebut kepada penyidik pada 28 Agustus 2026. Dana itu dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.

Pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara dan tidak menghentikan penyidikan perkara. Proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menyebut telah memeriksa 116 saksi, tiga saksi ahli, serta menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan pengadilan. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

Tiga Tersangka Ditahan Kejaksaan Agung

Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap BS dan MHI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Satu tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Identitas dan status penanganannya perlu mengikuti keterangan resmi Kejaksaan Agung dalam perkembangan penyidikan berikutnya.

Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola dan ekspor komoditas nikel tersebut. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Frame Daily akan memperbarui informasi perkara ini berdasarkan perkembangan resmi dari Kejaksaan Agung dan lembaga penegak hukum terkait.

Ditulis oleh Shidarta

Komentar