Kejagung Masih Pelajari Kasus CPO Rp1,48 Triliun

Kejagung masih mendalami dugaan transfer pricing 10 perusahaan CPO dengan disparitas nilai sekitar Rp1,48 triliun. Ini perkembangan penyidikannya.

Kejagung Masih Pelajari Kasus CPO Rp1,48 Triliun
Ilustrasi dugaan manipulasi nilai ekspor CPO yang masih didalami Kejaksaan Agung. Ilustrasi: framedaily.id

Frame Daily, jakarta - Kejaksaan Agung masih mendalami laporan dugaan manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan 10 perusahaan sawit. Kasus tersebut mencuat setelah Kementerian Keuangan menemukan disparitas nilai sekitar US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun dari sampel transaksi.

Perkembangan terbaru menunjukkan proses hukum perkara tersebut belum menghasilkan pengumuman mengenai tersangka maupun hasil akhir penghitungan kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan yang sebelumnya disampaikan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Anang juga menyatakan belum mengetahui secara rinci perkembangan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan yang masuk dalam laporan tersebut. Kejagung, kata dia, akan menyampaikan perkembangan apabila sudah terdapat kemajuan.

Berawal dari Temuan Kementerian Keuangan

Kasus ini bermula dari analisis Kementerian Keuangan terhadap transaksi ekspor CPO. Saat menjabat Menteri Keuangan, Purbaya menyebut pemerintah mengambil sampel dari 10 eksportir CPO terbesar. Dari sampel tersebut ditemukan perbedaan nilai transaksi sekitar US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun berdasarkan asumsi kurs yang digunakan saat itu.

Purbaya kemudian menyerahkan data tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Namun, angka Rp1,48 triliun perlu ditempatkan secara hati-hati. Angka tersebut merupakan nilai disparitas yang ditemukan dari sampel analisis, bukan kerugian negara final yang telah ditetapkan melalui proses audit.

Purbaya juga menyebut sampel yang diperiksa hanya mencakup sebagian transaksi sehingga potensi nilai yang lebih besar masih perlu dibuktikan apabila pemeriksaan diperluas.

Apa yang Didalami Penyidik?

Dugaan dalam perkara ini berkaitan dengan transfer pricing dan under-invoicing. Secara sederhana, under-invoicing terjadi ketika nilai barang yang dilaporkan dalam dokumen ekspor lebih rendah dibandingkan nilai transaksi yang sebenarnya.

Dalam analisis yang menjadi dasar perkara, pemerintah membandingkan nilai CPO yang dilaporkan dari Indonesia dengan nilai barang yang tercatat di negara tujuan.

Perbedaan tersebut kemudian menjadi perhatian karena apabila nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya, kewajiban yang dihitung berdasarkan transaksi tersebut juga dapat ikut berubah.

Namun, apakah perbedaan nilai tersebut merupakan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen transaksi, hubungan antarentitas, nilai barang, aliran pembayaran, serta unsur hukum lainnya.

Kejagung Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Perkara ini sebelumnya telah dinyatakan masuk tahap penyidikan. Pada 25 Mei 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik sedang melakukan penyidikan dugaan manipulasi atau transfer pricing tersebut.

Saat itu, Kejagung menyebut data dari Kementerian Keuangan melengkapi informasi yang telah dimiliki penyidik. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, sementara penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum dan belum mencantumkan identitas tersangka.

Perkembangan berikutnya datang pada Juni 2026. Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kejagung menunggu hasil penghitungan auditor sebelum menyampaikan angka yang dianggap pasti.

Artinya, besaran Rp1,48 triliun belum dapat diperlakukan sebagai angka kerugian negara final.

PT Ivo Mas Tunggal Sudah Diperiksa

Salah satu perkembangan konkret dalam perkara tersebut adalah pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari PT Ivo Mas Tunggal.

Kejagung pada Juni 2026 menyatakan beberapa orang dari jajaran direksi dan pihak lainnya telah diperiksa sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya penyidik menelusuri bagaimana transaksi ekspor dilakukan dan apakah terdapat perbedaan antara nilai yang dilaporkan dengan nilai transaksi sebenarnya.

Meski demikian, pemeriksaan tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang atau perusahaan telah melakukan tindak pidana. Status hukum setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti.

Siapa Saja Perusahaan yang Disebut?

Sejumlah laporan sebelumnya menyebut 10 perusahaan yang masuk dalam analisis atau pemeriksaan pemerintah, antara lain PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Energi Unggul Persada, PT Kutai Refinery Nusantara, PT Sari Dumai Sejati, Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Sumber Indah Perkasa, dan PT Ivo Mas Tunggal.

Penyebutan nama-nama tersebut harus dibaca dalam konteks proses pemeriksaan dugaan transfer pricing. Tidak berarti seluruh perusahaan tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Hal yang sama berlaku terhadap individu yang mungkin dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Mengapa Angka Rp1,48 Triliun Menjadi Penting?

Angka Rp1,48 triliun menjadi perhatian karena menunjukkan besarnya disparitas yang ditemukan dari sampel transaksi. Tetapi pertanyaan hukumnya bukan semata-mata berapa besar angka tersebut.

Penyidik perlu menjawab apakah disparitas itu muncul karena perbedaan transaksi yang sah, mekanisme perdagangan dan hubungan afiliasi, atau terdapat praktik yang melanggar hukum.

Setelah itu, penghitungan auditor diperlukan untuk menentukan apakah terdapat kerugian keuangan negara dan berapa nilainya.

Karena itu, ada perbedaan antara disparitas nilai transaksi, potensi kerugian, dan kerugian negara yang telah terbukti secara hukum. Tiga istilah tersebut tidak boleh dipertukarkan.

Jangan Dicampur dengan Perkara CPO 11 Tersangka

Kasus ini juga berbeda dengan perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya yang telah menetapkan 11 tersangka. Perkara tersebut memiliki konstruksi perkara, periode kejadian, dan proses hukum yang berbeda.

Pemisahan ini penting agar angka Rp1,48 triliun tidak disatukan dengan angka kerugian atau status hukum dalam perkara CPO lainnya.

Begitu pula dengan perkara transfer pricing PT Toba Pulp Lestari. Perkara tersebut merupakan perkara berbeda dan tidak otomatis berkaitan dengan penyidikan 10 perusahaan CPO ini.

Apa yang Ditunggu dari Kejagung?

Ada beberapa perkembangan yang kini menjadi kunci. Pertama, hasil pendalaman terhadap data transaksi yang diserahkan Kementerian Keuangan. Kedua, perkembangan pemeriksaan terhadap perusahaan dan pihak-pihak terkait. Ketiga, hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.

Keempat, keputusan penyidik mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa apabila bukti yang diperoleh telah memenuhi unsur pidana. Per 26 September 2026, Kejagung belum mengumumkan hasil akhir penyidikan maupun tersangka dalam perkara dugaan transfer pricing 10 perusahaan CPO tersebut.

Dengan demikian, pertanyaan terbesar dalam kasus ini bukan lagi sekadar dari mana angka Rp1,48 triliun berasal, melainkan sejauh mana selisih transaksi tersebut dapat dibuktikan sebagai pelanggaran hukum dan berapa nilai kerugian negara yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Follow Instagram @framedaily.id_official untuk mendapatkan berita terbaru, fakta terverifikasi, dan konteks di balik setiap peristiwa.

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar