Mahalini Buka Suara Soal Rilis Ulang Lagu 'Percuma', Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Hukum

Penyanyi Mahalini Raharja mengklarifikasi tuduhan netizen terkait perilisan ulang lagu Percuma pada 28 Agustus 2026. Istri Rizky Febian ini menegaskan bahwa kontrak lagu dengan penyanyi sebelumnya, Anggis Devaki, hanya berlangsung selama satu tahun dan seluruh legalitas telah disepakati sejak awal.

Mahalini Buka Suara Soal Rilis Ulang Lagu 'Percuma', Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Hukum
Penyanyi dan pencipta lagu Mahalini Raharja menyampaikan klarifikasi resmi di akun TikTok pribadinya untuk menanggapi kritik netizen mengenai rilis ulang lagu Percuma pada 28 Agustus 2026 (Dok. Instagram @mahaliniraharja)

Frame Daily, Jakarta - Keputusan penyanyi Mahalini Raharja merilis ulang lagu ciptaannya yang berjudul Percuma pada 28 Agustus 2026 mendadak menuai sorotan publik. Langkah tersebut memicu gelombang komentar dari warganet di media sosial, di mana tak sedikit yang melemparkan nada miring terhadap pelantun tembang Sial tersebut.

Sejumlah netizen menilai tindakan istri dari Rizky Febian ini seolah menunjukkan sikap tidak mau kalah saing. Hal itu lantaran lagu Percuma sebelumnya populer dibawakan oleh penyanyi muda Anggis Devaki bersama Betrand Peto. Tuduhan pun bermunculan, menyebut Mahalini "mencuri" atau mengambil kembali lagu yang sedang naik daun.

Menanggapi kegaduhan yang terus bergulir di jagat maya, Mahalini akhirnya memilih untuk buka suara. Melalui akun TikTok pribadinya, penyanyi asal Bali ini memberikan klarifikasi tegas guna meluruskan berbagai prasangka buruk yang terlanjur beredar di masyarakat.

Mahalini menegaskan bahwa sebagai pencipta lagu, ia memiliki hak penuh atas karya yang dibuatnya, termasuk keputusan untuk merilis ulang tembang tersebut kapan saja. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal, kontrak kerja sama hak guna lagu Percuma dengan pihak Anggis Devaki memang disepakati hanya berdurasi terbatas.

"Lagu ini memang kontraknya hanya setahun. Sebelum dirilis (Anggis Devaki), sudah dibicarakan tentang legalitasnya dan penyanyi sudah diberitahu terlebih dahulu. Jadi bisa dipastikan tidak ada kekeliruan secara hukum dan tak ada missed pemberitahuan," tegas Mahalini dalam pernyataannya.

Penjelasan tersebut sekaligus mematahkan spekulasi warganet yang menganggap ada sengketa atau perselisihan di balik layar antara para musisi yang terlibat. Mahalini memastikan bahwa masa berlaku lisensi yang dipegang Anggis telah usai sesuai kesepakatan, sehingga secara hukum, ia berhak membawakan dan merilis kembali karya tersebut atas namanya sendiri.

Fenomena ini sejatinya menggarisbawahi pentingnya pemahaman publik mengenai hak cipta dan lisensi di industri musik Tanah Air. Dalam skema industri hiburan modern, perjanjian lisensi lagu dengan durasi terbatas (time-bound contract) merupakan praktik lazim. Ketika masa kontrak usai, hak ekonomis maupun hak moral lagu kembali penuh ke tangan komposer atau penciptanya.

Meski aksi rilis ulang ini mengundang pro dan kontra di kalangan penikmat musik, banyak juga penggemar yang mendukung penuh keputusan Mahalini. Para penggemar menilai bahwa mendengarkan lagu Percuma dalam versi karakter vokal khas Mahalini memberikan warna baru yang tidak kalah emosional dibanding versi aslinya.

Dengan klarifikasi langsung dari sang komposer, Mahalini berharap warganet berhenti melontarkan tuduhan tidak berdasar serta lebih bijak dalam memahami dinamika legalitas hak cipta di industri musik Indonesia.

Ditulis oleh Defi

Komentar