Kuntadi Resmi Pimpin Jampidsus, Prabowo Teken Keppres

Presiden Prabowo Subianto meneken Keppres pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah dalam penyegaran pimpinan Kejaksaan Agung.

Kuntadi Resmi Pimpin Jampidsus, Prabowo Teken Keppres
Kuntadi resmi menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden tentang pengangkatan pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung. (Frame Daily)

Frame Daily, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Keputusan Presiden (Keppres). Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menyebut Presiden telah menandatangani Keppres berdasarkan hasil pembahasan Tim Penilai Akhir (TPA) atas usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Selanjutnya, petikan Keppres akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara administratif. 

Penyegaran Jajaran Pimpinan Kejagung

Pengangkatan Kuntadi merupakan bagian dari penyegaran sejumlah jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam Keppres yang sama, Presiden juga mengangkat Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset. 

Prasetyo menjelaskan pengangkatan tersebut telah sah melalui Keputusan Presiden sehingga tidak memerlukan pelantikan langsung oleh Presiden. Setelah proses administrasi selesai, para pejabat baru dapat menjalankan tugas sesuai jabatan masing-masing. 

Jampidsus Punya Peran Strategis

Posisi Jampidsus merupakan salah satu jabatan kunci di Kejaksaan Agung karena bertanggung jawab menangani penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi berskala besar, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Karena itu, pergantian pimpinan Jampidsus menjadi perhatian publik mengingat unit tersebut menangani sejumlah perkara strategis yang menyita perhatian masyarakat.

Dengan telah diterbitkannya Keppres, Kuntadi kini memegang tanggung jawab untuk melanjutkan tugas penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus sesuai kewenangan Kejaksaan Agung.

Pengangkatan Ikuti Mekanisme TPA

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengajukan nama calon pejabat kepada Presiden menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah. Usulan tersebut kemudian dibahas melalui mekanisme Tim Penilai Akhir sebelum Presiden menetapkan keputusan melalui Keppres.

Pemerintah menyatakan proses tersebut telah mengikuti mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. 

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar