Frame Daily, Jakarta - Kabar mengenai jalinan asmara antara komedian ternama Andre Taulany dan aktris Amanda Rigby tak lagi sekadar rumor media sosial. Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, secara resmi membenarkan adanya pendaftaran dan pengajuan berkas pernikahan yang melibatkan nama kedua publik figur tersebut.
Kepastian ini terungkap setelah dokumen serta keterangan dari pihak berwenang KUA Kebayoran Baru mengonfirmasi bahwa syarat-syarat administratif terkait rencana pernikahan Andre dan Amanda telah diterima. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab teka-teki publik yang belakangan ini ramai memperbincangkan kedekatan mereka di berbagai platform digital dan acara televisi.
Berdasarkan keterangan resmi pihak KUA, pengajuan pendaftaran pernikahan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak pemohon telah menyerahkan kelengkapan dokumen dasar, mulai dari identitas diri, surat pengantar dari kelurahan, hingga berkas status hukum dari masing-masing calon mempelai.
"Pengajuan berkas atas nama yang bersangkutan memang sudah masuk dan tercatat di sistem kami untuk wilayah Kebayoran Baru. Saat ini seluruh dokumen sedang dalam tahap verifikasi kelengkapan administrasi," ujar perwakilan pihak KUA Kebayoran Baru saat memberikan keterangan kepada media.
Meski pendaftaran telah terkonfirmasi, pihak KUA belum memberikan rincian pasti mengenai tanggal dan lokasi tempat akad nikah akan dilaksanakan. Sesuai prosedur, penetapan jadwal resmi baru akan dikeluarkan setelah seluruh verifikasi data faktual dan pemeriksaan dokumen dinyatakan rampung tanpa kendala legalitas.
Dugaan adanya hubungan spesial antara Andre Taulany dan Amanda Rigby sebenarnya telah mencuri perhatian warganet dalam beberapa bulan terakhir. Beredarnya video kebersamaan mereka di lokasi syuting serta momen-momen interaksi santai di luar pekerjaan menjadi pemicu utama spekulasi publik.
Hubungan ini makin menjadi sorotan lantaran latar belakang Andre Taulany yang sebelumnya berstatus dalam proses perceraian dengan sang istri, Rien Wartia Trigina (Erin). Publik mencermati status hukum Andre sebelum melangkah ke pernikahan baru, yang mana pihak KUA menegaskan bahwa seluruh calon pendaftar wajib melampirkan akta cerai resmi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum pendaftaran dapat diproses lebih lanjut.
Sesuai dengan regulasi perundang-undangan pernikahan di Indonesia, KUA memiliki kewajiban untuk memeriksa keabsahan status hukum setiap calon pengantin. Bagi pihak yang sebelumnya pernah menikah, akta cerai dari Pengadilan Agama menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.
Langkah KUA Kebayoran Baru dalam memproses berkas ini mengindikasikan bahwa dokumen persyaratan yang diajukan telah memenuhi standar formal awal. Namun demikian, pemeriksaan lebih dalam terhadap keabsahan fisik berkas serta kehadiran kedua calon pengantin dalam sesi pemeriksaan nikah (mewawancarai calon pengantin) masih harus dilalui sebelum pelaksanaan akad.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Andre Taulany maupun Amanda Rigby belum memberikan pernyataan resmi secara langsung kepada awak media terkait konfirmasi dari KUA Kebayoran Baru tersebut. Pihak manajemen kedua belah pihak juga memilih untuk belum memberikan komentar detail mengenai persiapan maupun tanggal pasti momen bahagia tersebut.
Komentar