Frame Daily, Jakarta - Kasus kekerasan terhadap perempuan yang dialami YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari pemerintah dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Kedua lembaga menegaskan bahwa perlindungan, pemulihan korban, serta penegakan hukum terhadap pelaku harus menjadi prioritas utama, disertai ajakan kepada masyarakat untuk tidak menghakimi maupun menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan korban.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta masyarakat tidak memperburuk kondisi psikologis korban dengan menyebarkan foto, video, maupun informasi yang dapat membuka kembali trauma. Menurutnya, penanganan kekerasan terhadap perempuan tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan menyeluruh bagi korban.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menghakimi korban dan tidak menyebarluaskan informasi, foto, maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban," kata Arifah Fauzi sebagaimana dikutip dari ANTARA, Senin (29/6/2026).
Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis yang bersifat ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di ruang publik setelah pernyataan Komnas Perempuan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026.
"Kami menegaskan kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis, yang ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Posisi Komnas Perempuan terhadap kasus ini tegas sejak awal pada upaya perlindungan dan pemulihan korban. Tidak berubah," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti.
Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Arifah Fauzi menegaskan pemerintah berkomitmen memastikan korban memperoleh layanan kesehatan, perlindungan, pendampingan sosial, pemulihan psikologis, hingga bantuan hukum secara berkelanjutan. Menurutnya, seluruh layanan tersebut harus diberikan dengan pendekatan yang berpusat pada korban.
"Bagi KemenPPPA, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus ini. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan," katanya.
Menteri PPPA menjelaskan dampak yang dialami korban tidak hanya berupa luka fisik. Trauma psikologis yang kompleks membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan sehingga proses pendampingan harus dilakukan secara konsisten dengan menghormati kebutuhan dan pilihan korban.
Komnas Perempuan memiliki pandangan serupa. Ratna Batara Munti mengatakan kasus tersebut telah menyebabkan penderitaan luar biasa dan mengakibatkan disabilitas permanen pada korban. Kondisi itu menunjukkan bahwa penanganan tidak cukup berorientasi pada penghukuman pelaku, melainkan juga pemulihan korban secara menyeluruh.
"Kasus ini juga berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban," ujar Ratna.
Apresiasi bagi Aparat dan Tim Pendamping
Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka. Penangkapan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan negara hadir memberikan perlindungan kepada korban.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dan seluruh pihak terlibat yang telah berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum dan menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Arifah Fauzi.
Komnas Perempuan juga memberikan apresiasi kepada rumah sakit, pendamping korban, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat yang bergerak cepat sejak kasus ini terungkap.
"Komnas Perempuan mendukung seluruh pihak yang telah melakukan upaya-upaya dengan segera dan terpadu, atas peran serta rumah sakit, pendamping, masyarakat, pemerintah daerah, serta penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik," kata Ratna Batara Munti.
Pencegahan dan Pemulihan Harus Berjalan Bersamaan
Kasus kekerasan terhadap perempuan yang menimpa YTR menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan memerlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan pemulihan korban agar hak-haknya dapat dipenuhi secara utuh.
Komnas Perempuan menilai perlindungan korban harus tetap menjadi fokus utama dalam setiap tahapan penanganan perkara. Pendekatan yang mengedepankan hak asasi manusia dinilai penting untuk memastikan korban memperoleh rasa aman, akses layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, dan pendampingan hukum tanpa diskriminasi.
Pemerintah juga mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi korban. Menghindari penyebaran identitas, foto, maupun informasi yang dapat memperparah trauma merupakan bentuk dukungan nyata terhadap proses pemulihan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Keberhasilan penanganan juga diukur dari kemampuan negara, aparat, tenaga kesehatan, pendamping, dan masyarakat dalam memulihkan kehidupan korban serta mencegah terulangnya kekerasan serupa.
Komentar