Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Juniver dan Maqdir Beri Masukan

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail guna menghimpun masukan terhadap RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai bagian dari proses legislasi.

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Juniver dan Maqdir Beri Masukan
Gedung DPR/MPR. (Foto : Istimewa)

Frame Daily, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan advokat Juniver Girsang dan Maqdir Ismail pada Senin (3/8/2026). Agenda rapat tersebut adalah menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

RDPU merupakan bagian dari proses penyusunan undang-undang yang dilakukan DPR RI dengan melibatkan para pakar, akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan guna memperkaya substansi regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Komisi III Libatkan Praktisi Hukum dalam Pembahasan RUU

Dalam forum tersebut, Juniver Girsang dan Maqdir Ismail diundang untuk menyampaikan pandangan mengenai berbagai aspek dalam RUU Perampasan Aset. Pembahasan mencakup kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, mekanisme perampasan aset, hingga efektivitas regulasi dalam mendukung pemberantasan tindak pidana.

Masukan dari kalangan praktisi hukum dinilai penting agar regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum.

RUU Perampasan Aset Dinilai Penting bagi Penegakan Hukum

RUU tentang Perampasan Aset telah lama menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian publik karena diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang berasal dari hasil tindak pidana, termasuk korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan terorganisasi.

Melalui regulasi tersebut, aparat penegak hukum diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif dalam melakukan perampasan aset hasil kejahatan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

DPR Masih Reses, Pembahasan RAPBN 2027 Jadi Sorotan Jelang Sidang Agustus Frame Daily
DPR RI masih menjalani masa reses hingga pertengahan Agustus 2026. Perhatian publik kini tertuju pada pembahasan RAPBN 2027 yang akan dimulai setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan.Portal Berita modern yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan berdampak.

DPR Masih Menghimpun Berbagai Masukan

Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan menerima berbagai pandangan dari kalangan ahli maupun masyarakat. Seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah.

Proses legislasi tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat penegakan hukum, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara sesuai konstitusi.

Pembahasan Akan Berlanjut pada Tahapan Legislasi

Setelah RDPU, Komisi III DPR RI dijadwalkan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Hasil masukan dari para pakar akan menjadi salah satu referensi dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) maupun pembahasan pada tingkat selanjutnya.

  • Agenda: RDPU Komisi III DPR RI
  • Topik: Masukan terhadap RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
  • Narasumber: Juniver Girsang dan Maqdir Ismail
  • Tanggal: Senin, 3 Agustus 2026
  • Lokasi: Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Sumber Primer: Agenda resmi Komisi III DPR RI, RDPU Komisi III DPR RI, Senin (3/8/2026).

Ditulis oleh Shidarta

Komentar