Kemkomdigi Laporkan 38 Ribu Rekening Judi Online, 32.500 Sudah Ditutup

Kemkomdigi melaporkan 38 ribu rekening terkait judi online ke OJK. Sebanyak 32.500 rekening telah ditutup, dengan tingkat keberhasilan mencapai 88,5 persen.

Kemkomdigi Laporkan 38 Ribu Rekening Judi Online, 32.500 Sudah Ditutup
Ilustrasi gedung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kemkomdigi melaporkan 38.000 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online kepada OJK, dengan 32.500 rekening telah ditutup. Ilustrasi: AI/Frame Daily.

Frame Daily, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online (judol) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.500 rekening telah berhasil ditutup.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan capaian tersebut menunjukkan tingkat keberhasilan penutupan rekening terkait judi online mencapai 88,5 persen. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hasil sinergi antara Kemkomdigi, OJK, dan industri perbankan.

"38.000 angka rekening yang kita laporkan ke OJK. Dari angka ini, dilakukan penutupan oleh OJK. Menutup segini banyak nomor rekening tentu tidak mudah. Saya yakin ini juga sudah dibantu oleh teman-teman perbankan, tetapi kita ingin lebih banyak lagi dari angka ini," kata Meutya di Jakarta, Selasa (14/7). Dikutip dari ANTARA

Kemkomdigi mencatat sejumlah bank dengan jumlah rekening yang dilaporkan terkait aktivitas judi online. BCA berada di urutan pertama dengan 7.317 rekening, disusul BRI sebanyak 6.440 rekening, BNI 6.181 rekening, Mandiri 4.649 rekening, CIMB Niaga 1.363 rekening, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) 681 rekening.

Tingginya jumlah rekening pada bank-bank tersebut tidak berarti lembaga keuangan itu terlibat dalam praktik judi online. Menurutnya, bank dengan jumlah nasabah yang besar memang lebih sering dimanfaatkan oleh pelaku sebagai sarana transaksi.

Ia juga mengingatkan bahwa modus transaksi judi online terus berubah dengan cepat, termasuk perpindahan rekening maupun platform yang digunakan.

"Kalau ada yang banknya tidak termasuk di sini, jangan kemudian merasa sudah menang karena banknya tidak dipakai. Modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Situs berpindah-pindah, rekening maupun transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat," Meutya menambahkan.

Selain rekening bank, Kemkomdigi turut mengajukan pemblokiran akun dompet digital (e-wallet) yang diduga digunakan dalam aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

Platform dengan jumlah pengajuan pemblokiran terbanyak meliputi DANA sekitar 2.900 akun, LinkAja sekitar 1.800 akun, serta OVO sebanyak 1.097 akun.

Pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses terhadap situs maupun kontennya. Pemerintah juga akan terus mempersempit ruang gerak pelaku dengan menyasar rekening penampung dana dan sistem pembayaran yang digunakan.

Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) oleh industri perbankan menjadi salah satu kunci untuk memperkuat pengawasan dan mencegah rekening dimanfaatkan sebagai sarana transaksi judi online.

Di harapkan sektor perbankan bisa lebih aktif karena memiliki prinsip KYC yang dapat membantu meningkatkan penindakan terhadap rekening yang terkait dengan aktivitas judi online.

Ditulis oleh Shidarta

Komentar